TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON – Kasus pembunuhan anak angkat oleh ayah bersama temannya dengan menggunakan racun tikus akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, pada Rabu (24/7/2019).
Panitera PN setempat sudah menerima berkas dan dua tersangka setelah pelimpahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara.
Korban dalam kasus itu yakni M Amin alias Bambang (26), pemuda berkebutuhan khusus asal Desa Pante Baro Glee Siblah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen.
Sedangkan ayah angkat korban yang menjadi tersangka bernisial ZL (54), dan temannya, SR (42), warga Pematang Siantar, Sumatera Utara. ZR menyuruh SR membunuh anak angkatnya dengan cara meracuninya dengan racun tikus.
Baca: Keharuan Sintong Panjaitan Lihat Pasukan TNI yang Gagal Seleksi Kopassus, Upacara Penuh Air Mata
Baca: Anggota MPU Pidie Meninggal Dunia Sesampainya di Rumah Usai Salat Subuh di Masjid
Baca: Datangi Polda Metro Jaya, Tarzan Keluhkan Belum Diizinkan Menjenguk Nunung
Sebelumnya, Polres Lhokseumawe melimpahkan ZR dan SR ke Kejari Aceh Utara pada 2 Juli 2019 setelah berkas yang sudah dilimpahkan ke jaksa dinyatakan lengkap.
Lalu, dua pekan kemudian, jaksa melimpahkan berkas kasus ke PN Lhoksukon setelah mempersiapkan dakwaan.
“Perkara pembunuhan itu sudah dilimpahkan ke PN. Sidang untuk pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu (24/7),” ungkap Humas PN Lhoksukon, Bob Rosman SH kepada Serambi kemarin.
Untuk menangani perkara itu, Ketua Pengadilan sudah menunjuk T Latiful SH, Bob Rosman SH, dan Maimunsyah SH sebagai tim majelis hakim.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim Reskrim Polres Lhokseumawe dibantu Subdit II Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap SR pada 11 Maret 2019 di kawasan Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi memeriksa ayah korban pascakejadian pada 9 Maret di Desa Lagang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.(jaf)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Rabu, Ayah Bunuh Anak Pakai Racun Tikus Disidang,