Laporan Wartawan Tribun Manado, Nielton Durado
TRIBUNNEWS.COM, BOLAANG UKI - Derap langkah JL alias Kif (21) pelaku tindak asusila asal Tolondadu sempat terhenti ketika akan naik ke mobil Avanza berwarna hitam.
Keningnya mengkerut dan terus menatapi keluarganya yang duduk di ruang SPKT Polsek Bolsel, Sabtu (20/7/2019).
Tak berselang lama, Kif kemudian menemui seorang polisi yang berkepala plontos.
"Pak, saya jangan dulu diantar ke kejaksaan," ujarnya dengan nada parau.
Dengan tangan terlipat, ia memohon kepada petugas kepolisian untuk menyelesaikan skripsinya.
"Kalau tidak saya bisa Drop Out (DO) pak," ujarnya lagi.
Namun permintaan Kif, tak digubris para petugas.
"Ini sudah sesuai aturan dan masa penahanan kamu sudah mau habis," ujar Pepi, penyidik yang menangani kasus tersebut.
Baca: Chef Arnold & Gibran Buka-bukaan Soal Bisnis, Kontribusi Kaesang Tipis, Anak Bungsu Jokowi Bereaksi
Baca: Habib Rizieq Shihab Menikahkan Putrinya di Tanah Suci
Ketika berada dalam mobil, Kif mengaku hanya ingin membanggakan orang tua dengan jadi sarjana.
"Saya sudah semester akhir ketika terjerumus kasus ini. Makanya minta izin untuk selesaikan studi supaya orang tua bisa bangga," aku dia.
Selama berada dalam penjara, mahasiswa yang kuliah di Provinsi Gorontalo ini mengaku sangat terbeban pikiran.
"Kalau menyesal pasti, tapi tidak bisa bertanggung jawab pada orang tua, itu yang saya sesali," ujarnya.
Kif akan berusaha semaksimal mungkin untuk meminta kepada jaksa, agar bisa ikut ujian skripsi.
"Saya susun skripsi dari dalam penjara pun tak masalah. Asalkan bisa selesai," harapnya.
Sementara itu, Kapolsek Bolaang Uki Kompol Baharudin Samin mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah ditahan lebih dari 4 bulan.
"Makanya kami limpahkan, agar sudah masuk di ranah kejaksaan. Lagipula masa tahanannya sudah beberapa kali kami perpanjang," kaya dia.
Sedangkan untuk permintaan menyelesaikan studi, sudah diminta berkali-kali oleh tersangka.
"Tapi secara aturan kan tidak bisa, makanya tidak kami izinkan," tegas perwira satu melati itu.
Dirudapaksa 2 Orang
Sebelumnya diketahui, dua mahasiswa asal Kecamatan Bolaang Uki memperkosa gadis 18 tahun sebut saja Mawar yang berasal dari Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolsel.
Peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2019 di persawahan Desa Tolondadu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Dua pelaku tindakan asusila itu masing-masing berinisial NT alias Lis yang mengaku tengah duduk di semester XII dan JL alias Kif semester IV.
Keduanya mahasiswa di kampus yang sama, di salah satu perguruan tinggi di Kota Gorontalo.
Keduanya ditangkap setelah orang tua korban datang melaporkan hal ini ke polisi.
Diketahui kedua pelaku pulang kampung dikarenakan sedang libur kuliah.
Kejadian ini berawal ketika JL mendapat pesan singkat dari korban melalui sosial media (facebook).
Keduanya lalu bertukar nomor telepon dan membuat janji untuk bertemu.
Baca: Brankas Warisan Sang Kakek Dibuka, Ternyata Isinya Satu Tas Uang Zaman Belanda dan Jepang
Baca: Kisah Pria Minang Menikahi Bule Perancis: Awal Perkenalan di Pulau Hingga Sebar Undangan Via Medsos
Baca: Menangis Saat Diantar ke Sekolah, Jadi Firasat Kepergian Wiko Siswa SMA Taruna Korban Penganiayaan
Pertemuan keduanya terjadi pada Jumat (1/3/2019) pekan lalu sekitar pukul 21.00 Wita.
JL yang menjemput korban, lalu membawanya ke area persawahan.
Disana JL kemudian melakukan aksinya tepat di sebuah gubuk di tengah persawahan.
Usai menyetubuhi korban, JL kemudian pergi dengan alasan mengisi BBM motornya.
Ternyata JL kemudian menelepon pelaku NT dan memberitahukan jika ada seorang gadis di gubuk tengah persawahan.
30 menit berlalu, NT lalu ke lokasi dan mendapati korban.
Tanpa menunggu lama, NT langsung melakukan aksinya.
Korban sempat meronta karena tak mengenal NT. Namun karena kalah kekuatan, korban pun hanya bisa pasrah.
Sama halnya yang dilakukan JL, pelaku NT juga pergi meninggalkan korban.
Merasa takut di tengah sawah, korban pun kembali menelepon JL.
"Dia (korban) telepon minta diantar pulang," ujar JL saat ditemui di ruang Kapolsek Bolaang Uki Kompol Baharudin Samin waktu itu.
JL kemudian menjenput korban lagi dan mengantar ke rumahnya.
Korban pun menceritakan hal ini kepada orang tuanya.
Pihak keluarga kemudian hendak menikahkan korban dengan JL.
Akan tetapi setelah tahu bahwa pelakunya lebih dari satu orang, pihak keluarga pun langsung melaporkannya ke Polsek Urban Bolaang Uki.
Kapolsek Bolaang Uki Kompol Baharudin Samin mengatakan keduanya sudah dimasukkan ke dalam sel.
"Kami menduga bahwa kedua pelaku ini bersekongkol untuk menyetubuhi korban. Makanya saat keluarga melaporkan hal ini kami langsung menangkap keduanya," kata dia. (Nie)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Pelaku Asusila Bermohon Jangan Ditahan Dulu, Kif : Izin Selesaikan Skripsi, Saya bisa DO