News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratusan Pelajar di Tulungagung Berperilaku Homoseks Hingga Gubernur Melakukan Hal Ini

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi homoseksual

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa prihatin mendengar kabar yang menyebut ratusan pelajar di Tulungagung memiliki perilaku seks menyimpang.

Sebagaimana dirilis oleh KPA Tulungagung, ada ratusan pelajar di Tulungagung yang memiliki perilaku seks menyimpang penyuka sesama jenis. Angkanya ratusan orang dan sebagian besar masuk kategori pelajar.

Atas temuan itu, Khofifah segera melakukan koordinasi dengan sejumlah tokoh di Tulungagung dan menkroscek kebenarannya.

"Ternyata mereka menyampaikan mereka sudah mendengar ada indikasi begitu," kata Khofifah, Selasa (23/7/2019).

Baca: Alasan Putri Diana Tidak Menikah Lagi Baru Terkuak Sejak Wafat 22 Tahun Lalu & Dihalangi Orang Ini

Baca: Sumiati, Nenek 107 Tahun Berangkat Haji, Ini Lho Rahasianya Tetap Sehat

Baca: Fakta Jelly Jelo, Model Seksi yang Ditinggal Pacar saat Hamil, Punya Kisah Seram Jadi SPG

Baca: Polda Metro Akan Pelajari Putusan Praperadilan Pembatalan Tersangka Dirut Batavia Land

Tidak hanya itu, Khofifah juga sudah menyampaikan pada Pelakasana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan tindak lanjut terkait kasus yang terjadi di Tulungagung.

Secara khusus mantan Menteri Sosial ini meminta agar kelompok-kelompok yang terindikasi memiliki perilaku seksual menyimpang agar dilakukan tindak lanjut dengan pihak terkait.

Terutama pada mereka yang masih pelajar dan usia sekolah.

"Saya minta plt Dindik koordinasi dengan kepala sekolah rumpun yang terindikasi, jadi memang harus koordinasi semua lini. Apalagi yang terkomunikasikan dalam asosiasi," tegasnya.

Dengan tegas Khofifah menyebutkan bahwa aturan hubungan lawan jenis sudah ada di negara Indonesia. Dan hubungan antar sesama jenis tidak dibolehkan dalam undang-undang di negara kita.

Wanita yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU ini, aturan tersebut sebagaimana termaktub dalam Undang Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam Pasal 1 disebutkan tegas bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa 

Tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Bagi kami tegas referensinya adalah UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kalau disebut perkawinan yang sah itu harus dalam ikatan pernikahan," ucap Gubernur Khofifah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini