TRIBUNNEWS.COM, KAJEN - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan sudah menetapkan satu tersangka kasus robohnya wahana kora-kora yang terjadi di Desa Jajarwayang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Selasa (23/7/2019) malam.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Heri Haryanto mengatakan sudah ada satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
"Setelah saksi diperiksa, kami menetapkan satu tersangka yaitu BM (20) operator wahana kora-kora taman ria.
Tersangka warga Desa Bumirejo, Kabupaten Pemalang," kata AKP Hery kepada Tribunjateng.com, Rabu, (24/7/19).
• BREAKING NEWS: 4 Orang Terjatuh saat Main Kora-kora di Pekalongan, 1 Orang Meninggal Dunia
Menurutnya dari hasil pemeriksaan petugas operator lalai dalam mengoperasikan wahana tersebut sehingga mengakibatkan korban jiwa.
"Tersangka ditetapkan dengan pasal 359 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan empat orang mengalami kecelakaan saat bermain permainan kora-kora di Pasar Malam yang ada di Desa Jajarwayang Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, Selasa (23/7/2019) malam.
Dalam kecelakaan ini, ada empat korban.
Dari empat korban tersebut, satu di antaranya meninggal dunia.
Tika (42) pedagang di pasar malam tersebut mengatakan ia tidak tahu kronologi cerita tersebut.
Tiba-tiba mendengar suara yang begitu keras di samping warungnya.
"Saya tadi masih istirahat di warung, tiba-tiba mendengar suara brukk.
Setelah di cek ada empat orang yang tergeletak di bawah wahana kora-kora.
Setelah saya lihat, ada satu orang yang terluka parah," kata Tika, Selasa malam.
Menurut Tika, musibah itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB.