"Uang kami bagi dan uang saya dipakai untuk membeli kebutuhan sehari-hari," katanya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tangkapan pelaku pencurian tersebut.
"Pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas kami, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran kami," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Bongkar Rumah Tetangga Pakai Cangkul, Surip Ditangkap Polres Prabumulih
Baca tanpa iklan