Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne
TRIBUNNEWS.COM, BOJONGGEDE - Pengadilan Negeri Cibinong memberikan sanksi denda terhadap pelaku pembuang sampah liar di tepi Kali Baru, Bambu Kuning, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, pada pekan lalu PN Cibinong telah terlebih dahulu menerima limpahan berkas atas operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Unit Kecamatan Bojonggede terhadap pelaku pembuang sampah liar.
Diketahui, pelaku pembuang sampah liar itu adalah Kepala Toko Rumah Makan D'Besto yang berlokasi di Jalan Raya Bambu Kuning, Kabupaten Bogor.
Saat ditemui TribunnewsBogor.com, Jumat (26/7/2019), Kanit Satpol PP Kecamatan Bojonggede, Comerain La Ode membenarkan kabar tersebut.
Menurutnya, pelaku telah menjalankan persidangan dan dikenakan denda akibat perbuatan yang dilakukan.
Baca: Polisi di Depok Diberondong 7 Kali Tembakan oleh Rekannya hingga Tewas
Baca: Gubernur Sutarmidji Ungkap Tarif Pengantin Pesanan di Kalbar Rp 400-800 Juta, Korbannya Gadis Belia
Hal itu merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah yang telah disepakati dan ditetapkan.
"Pengadilan Cibinong telah menetapkan denda terhadap tersangka d'Besto atas pelanggaran pasal (8) huruf(j) Perda Kabupaten Bogor nomor 8 thn 2015 tentang ketertiban umum (membuang sampah bukan pada tempatnya) di Jalan Raya Bojonggede RT 01 RW 10 Desa Bojonggede Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.
Comerain La Ode pun berharap agar permasalahan sampah segera dapat terselesaikan, karena menurutnya permasalahan tersebut merupakan tanggung jawab bersama.
"Ini masalah kita bersama. Semoga masyarakat lebih sadar akan kebersihan dan kenyamanan lingkungan," kata dia.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul PN Cibinong Jatuhkan Vonis Denda kepada Pelaku Pembuang Sampah Liar di Kali Baru Bojonggede