TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Polres Boyolali menetapkan sopir truk kontainer yang menabrak bangunan Puskesmas Mojosongo sebagai tersangka.
Penetapan tersangka sejak Kamis (25/7/2019) sore.
Kapolres Boyolali, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan Solchan (38) terjerat pasal 310 ayat 4 yo 311 UURI No 22 Th 2009 tentang LLAJ.
Selain itu, Solchan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Hal tersebut dibuktikan dengan hasil tes urine sopir.
"Dia (sopir truk) masih diperiksa Satuan Reserse Narkoba. Akan kami kembangkan kasusnya. Petugas kami juga menggeledah truk untuk menemukan barang bukti terkait," katanya, Jumat (26/7/2019) siang.
Saat mengemudikan truk, tambah Kusumo, sopir tidak memiliki SIM.
Terkait kondisi kendaraan, dia memastikan fisik truk kontainer tidak laik jalan.
"Saat kejadian, diduga mengalami gangguan fungsi pengereman (rem blong)," imbuhnya.
Seorang Tewas
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di wilayah Mojosongo, Boyolali, pada Kamis (25/7/2019).
Sebuah truk kontainer menghantam gedung Puskesmas Mojosongo.
Akibatnya, 1 orang tewas saat tengah menunggu ibu di musala.
Baca: Suasana Mencekam di Polsek Cimanggis Usai Insiden Polisi Tembak Polisi, Dipicu Pelaku Tawuran
Kecelakaan tersebut juga mengakibatkan sejumlah kendaraan rusak.