TRIBUNNEWS.COM - Bupati Kudus, M Tamzil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (26/7/2019).
Dikutip dari TribunJateng, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan membenarkan tim KPK melakukan rangkaian kegiatan penindakan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
"Sebelumnya kami menerima Informasi dari masyarakat, akan terjadi transaksi dan setelah dilakukan pengecekan di lapangan terhadap bukti-bukti awal sehingga KPK segera melakukan tindakan cepat," kata Basaria dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2019).
Menurut Basaria, sembilan orang diamankan dalam OTT kali ini, termasuk Tamzil.
Kemudian, ada unsur lain, yaitu staf dan ajudan Tamzil serta calon kepala dinas setempat.
"Dugaan pemberian suap ini terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus. Ada uang yang sudah diamankan oleh tim KPK, yang masih dihitung."
"Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini," kata dia.
KPK juga menyegel ruang Sekda (Sekretaris Daerah) dan Staf Khusus Bupati Kudus.
Dua ruang tersebut berada di kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus.
Segel yang berada di ruang Staf Khusus Bupati Kudus berupa pita plastik berwarna merah melintang tepat di depan pintu.
Sementara di ruang Sekda Kudus berupa stiker bertuliskan ‘KPK Dalam Pengawasan KPK’.
Dari keterangan petugas kebersihan yang ada di Gedung Setda Kudus, Kusnaedi, diperkirakan segel dipasang saat menjelang salat Jumat.
Sebab, pada pukul 10.00 WIB segel tersebut belum terpasang.
“Tadi ada dua orang. Mungkin itu (dari KPK),” katanya.