News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

UPDATE Kabar Polisi Tembak Polisi, Pelaku Lolos Tes Psikologi hingga Ancaman Hukuman Mati

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut kabar update terkait kasus polisi tembak polisi di Polsek Cimanggis, Depok yang terjadi pada Kamis (25/7/2019) pukul 20.30 WIB.

Berikut kabar update terkait kasus polisi tembak polisi di Polsek Cimanggis, Depok yang terjadi pada Kamis (25/7/2019) pukul 20.30 WIB.

TRIBUNNEWS.COM - Penembakan antara polisi dengan polisi telah terjadi di Polsek Cimanggis, Kota Depok pada Kamis (26/7/2019) malam.

Insiden yang menewaskan satu anggota polisi tersebut, terjadi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Kasus yang menyebabkan kematian satu anggota polisi tersebut, dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan.

Baca: Brigadir RT Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup dan Dipecat dari Kepolisian

Baca: Polisi Tembak Polisi: Ini Hubungan Brigadir R dengan Remaja yang Ditangkap Bripka Rahmat?

"Ya benar ada penembakan," ucap Deddy saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Penembakan bermula saat korban, Bripka RE, anggota Samsat Polda Metro Jaya mengamankan pelaku tawuran ke Polsek Cimanggis pada pukul 20.30 WIB.

Tidak lama kemudian datang orang tua pelaku bernama Zulkarnaen bersama seorang polisi lainnya bernama Brigadir RT.

Brigadir RT meminta agar Fahrul untuk bisa dibina oleh orang tuanya.

Baca: Fakta Baru Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis Depok, Pelaku Lolos Tes Psikologi Izin Senjata

Baca: Polisi Tembak Polisi di Cimanggis: Berawal dari Emosi, Brigadir RT Lepas 7 Tembakan

Namun Bripka RE langsung menjawab, proses sedang berjalan dan dia sebagai pelapornya.

Informasinya RE berbicara dengan nada agak keras bicaranya sehingga membuat Brigadir RT emosi karena tidak terima.

Tak lama kemudian dia ke ruang sebelah dan mengeluarkan senjata dan langsung menembakkan senjata api jenis HS 9 Ke arah Bripka RE sebanyak 7 kali tembakan.

Itu sesuai dengan yang ditemukan 7 selongsong, dan mengenai bagian dada, leher, paha dan perut sehingga korban meninggal di tempat.

Baca: Tersangka Polisi Tembak Polisi secara Membabi Buta di Cimanggis Terancam Hukuman Mati & Dipecat

Baca: Salah Paham Ditengarai Jadi Penyebab Polisi Tembak Polisi di Depok

Pelaku Lolos Tes Psikologi Izin Senjata

Izin kepemilikan senjata api jenis HS 9 yang digunakan Brigadir RT untuk menembak rekannya, Bripka RE, baru diperpanjang pada Mei 2019 lalu.

Senjata api tersebut merupakan milik Brigardir RT.

Dirpolair Baharkam Polri Brigjen Pol Lotharia Latif mengatakan, setiap anggota wajib memperpanjang izin kepemilikan senjata api setiap tahun.

"Itu kan rutin perpanjangan (izin kepemilikan senjata api) setiap tahun kalau sudah habis (masa izinnya)," kata Latif saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Baca: Suasana Mencekam di Polsek Cimanggis Usai Insiden Polisi Tembak Polisi, Dipicu Pelaku Tawuran

Baca: Berita Lengkap Polisi Tembak Polisi di Depok, Naik Pitam Brigadir RT Tembak Bribka Hingga 7 Kali

Latif mengungkapkan, RT telah melewati tahap uji psikologi untuk memperpanjang kepemilikan senjata apinya.

"Semua anggota Polri diuji psikologi lagi, semua proses (pengujian) diulang dari awal semua."

"Perilaku yang bersangkutan selama bertugas biasa-biasa saja, masalah keluarga juga tidak ada sejauh ini," jelas Latif.

Latif mengaku menyesalkan perbuatan RT yang menembak rekannya karena terpancing emosi.

Ia menyerahkan proses hukum Rangga kepada profesi dan pengamanan (Propam) Polri.

"Kita menyesalkan dan sungguh tidak menduga ada kejadian seperti ini. Kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik proses pemeriksaannya," ujar Latif.

Brigardir RT Akan Diproses Kode Etik dengan Hukuman PTDH

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal kasus penembakan Brigardir RT yang menewaskan Bripka RE di Polsek Cimanggis.

Listyo menegaskan pihaknya telah menurunkan tim untuk memproses Brigardir RT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Peristiwa tersebut tidak boleh terjadi lagi, oleh karena itu saat ini telah diturunkan tim untuk memproses oknum anggota tersebut," ujar Listyo, ketika dikonfirmasi, Jumat (26/7/2019).

Jenderal bintang dua tersebut mengatakan bahwa Brigardir RT saat ini telah diamankan.

Nantinya, kata dia, yang bersangkutan akan diproses pidana serta kode etik, untuk menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca: 6 Fakta Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis : Emosi yang Berujung 7 Kali Tembakan hingga Tewas

Baca: Kronologi Polisi Tembak Polisi di Depok, Bermula dari Kasus Tawuran hingga Korban Tewas Seketika

"Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan dan selanjutnya diproses pidana dan juga proses kode etik dengan hukuman PTDH," ucapnya.

Ancaman Hukuman Mati

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, Brigadir RT bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.

Adapun, RT merupakan anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.

"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019).

Baca: KRONOLOGI Lengkap Polisi Tembak Polisi,Brigadir RT Berondong Korban 7 Peluru Dari Leher sampai Perut

Baca: Polisi Tembak Polisi: Ini Hubungan Brigadir R dengan Remaja yang Ditangkap Bripka Rahmat?

Selain itu, Brigadir RT juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.

Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh RT.

Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka RE.

Kedua, pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas.

Ketiga, pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.

(Tribunnews.com/Whiesa/Daryono/Citra/Vincentius/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini