TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswi asal NTT berusia 21 tahun, membuang bayi yang baru dilahirkannya di sebuah kolam proyek pertokoan Sudirman, Panjer Denpasar Selatan.
Saat ini, mahasiswi bernama Simprosa Dobe.
Namun, meski ditangkap sehari setelah kasus pembuangan bayi terungkap pada Minggu (21/7/2019) pukul 16.30 Wita, siapa sosok pria yang menghamili Simprosa Dobe belum terungkap.
Awalnya Simprosa Dobe menolak dituduh hamil dan membuang bayinya. Ia berbohong.
Baca: Jualan Sayur Keliling Kampung Jadi Kedok Pengedar Narkoba di Mamasa
Baca: Punya 2 Anak dari Hubungan Cinta Terlarang, Si Kakak Tak Bisa Menahan Nafsu Saat bersama Adiknya
Baca: Gisel Beberkan Alasannya Jatuh Cinta dengan Wijin
Namun, polisi terus mendesak, dan akhirnya Simprosa Dobe mengakui semua perbuatannya.
Dari mulutnya, muncul kalimat-kalimat pengakuan terkait pembuangan bayi.
Baca: Ingin Sekolah Tapi Tak Punya Uang, Orangtua Malah Suruh Anak Perempuannya Jual Diri
Namun, apakah saat dibuang kondisi bayi sudah meninggal atau masih hidup, belum terjawab.
Informasi dari kepolisian, penangkapan wanita asal NTT ini bermula dari kabar yang didapat petugas, tentang mahasiswi yang hamil.
Petugas lalu mencari Simprosa Dobe, yang akhirnya ditemukan di Jalan Tukad Gerinding Gang Badik, Panjer Denpasar Selatan, pada Senin (22/7/2019) lalu.
Wanita (21) ini diduga kuat sebagai ibu yang membuang bayinya tersebut beberapa hari lalu.
Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak kepada petugas bahwa dirinya tidak pernah hamil.
Namun, petugas tidak semudah itu percaya. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di dalam kamar kos tersebut.
Ternyata ditemukan bercak darah yang diduga darah saat pelaku melahirkan sang bayi.
Baca: Kemungkinan Terjun ke Politik, Putra Sulung Jokowi: Bapak Tak Pernah Memaksa atau Mengarahkan
"Setelah dinterogasi terus menerus, kemudian pelaku mengakuinya," ujar petugas kepolisian, Sabtu (27/7/2019).