News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Kudus Tertangkap OTT, Kali Kedua Terjerat Kasus Korupsi Terancam Hukuman Mati, Ini Kata Ahli

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kudus Muhammad Tamzil usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019). KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan. Tamzil diduga menerima suap terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. Tribunnews/Jeprima

Bupatu Kudus, Muhammad Tamzil tertangkap OTT, kali kedua terjerat kasus korupsi, mungkinkah dihukum mati? Ini kata ahli hukum!

TRIBUNMATARAM.COM - Pada Sabtu (27/7/2019) Bupati Kudus Muhammad Tamzil ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Tamzil menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, tuntutan hukuman mati dapat dikenakan terhadap Tamzil karena sudah dua kali terjerat kasus korupsi.

Kendati demikian, KPK akan mempertimbangkan lebih jauh ancaman hukuman mati terhadap M Tamzil.

• Prabowo Subianto Resmi Tunjuk Dahnil Anzar Jadi Juru Bicara Ketua Umum Partai Gerindra

• Jokowi Sebut Kemungkinanan Tak Perpanjang Izin untuk FPI: Mereka Tak Sejalan dengan Negara

• Potret Romy Soekarno, Suami Kedua Donna Harun yang Sudah Bercerai, Dijuluki Crazy Rich Tanah Air

• Kartu Identitas Anak Milik Bilqis Putri Ayu Ting Ting Jadi Sorotan, Nama Enji Ayahnya Tercantumkah?

Walaupun Tamzil sudah dua kali terjerat kasus korupsi, KPK perlu mempertimbangkan sejumlah hal lain di luar itu.

"Nanti kita perhitungkan ulang, keterlibatan dia ini benar-benar sampai di mana, dan nanti yang memastikan bukan satu-dua, kita semua ramai-ramai dulu (memastikan)," kata Basaria, saat ditemui di Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).

Lalu bagaimana implementasi hukuman mati bagi koruptor?

• Deretan Foto Lamaran Roger Danuarta dan Cut Meyriska, Super Romantis dan Bikin Baper!

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, ketentuan pidana mati termuat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bupati Kudus Muhammad Tamzil memberikan keterangan kepada wartawan saat meninggalkan Gedung KPK setelah diperiksa, Sabtu (27/7/2019) (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Dalam Pasal 2 Ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini