TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Basiruddin Nurdin (43) rupanya sering bermain judi sebelum menjadi karyawan BRI.
Hal itu disampaikan Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka.
"Tersangka BN menggeluti judi sebelum menjadi karyawan bank," kata Shinto dalam jumpa pers di Mapolres Gowa, Senin (29/7/2019) siang.
Basiruddin Nurdin mengaku menjadi karyawan BRI mulai tahun 2014, atau lima belas tahun lalu. Ketika itu, usia Basiruddin baru 28 tahun.
Belakangan ini diamanahi menjadi pimpinan BRI Unit Malakaji. Nahas, ia rupanya menyalahgunakan wewenangnya.
Dari hasil pemeriksaan, Basiruddin mulai menggelapkan uang nasabah sejak Maret 2018. Uang itu ia pakai untuk kegemarannya bermain judi.
Hingga kasus penggelapan ini terungkap, Basiruddin tercatat telah menggelapkan uang nasabah senilai Rp 784.100.000.
"Yang sangat memprihatinkan, tersangka BN menggunakan uang penggelapan itu untuk judi bola online," imbuh Shinto Silitonga.
Terungkap Usai Sidak
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menuturkan, kasus penggelapan dana nasabah ini terungkap ketika Tim Internal Bank BRI melakukan inspeksi mendadak (sidak), 11 Juli 2019 lalu.
Sidak dilakukan dengan memeriksa kas sistem dan kas fisik. Nahas, tim menemukan adanya selisih atau kekurangan dana kas sistem dan fisik.
Belakangan diketahui selisih ini merupakan akibat penggelapan dana yang dilakukan oleh pimpinan Unit BRI ini."Selisihnya mencapai Rp 784 juta," kata Shinto di Mapolres Gowa, Senin (29/7/2019) siang.
Perwira polisi dua melati ini melanjutkan, selisih uang tersebut diambil pelaku secara bertahap. Pelaku mengambil uang ketika karyawan lain telah pulang. Uang tunai diambil dari dalam brankas.
Pihak Bank awalnya sempat memberi waktu kepada pelaku mengganti kerugian. Namun dalam jangka waktu yang diberikan, pelaku tidak memberikan respon.
Polisi akhirnya menangkap kepala unit Bank ini di kediamannya, Kelurahan Malakaji Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa.
Ia ditangkap tanpa perlawanan, Kamis tanggal 18 Juli 2019 lalu.
"Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka pada 19 Juli 2019 dan telah dilakukan penahanan," imbuh Shinto.
Pelaku diketahui beralamat di BTN Agang Jen'ne Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.
Pelaku kini terancam 15 tahun penjara serta dendam sekurang-kurangnya Rp. 10 Milyar. Ia dijerat dengan pasal berlapis.Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahaan atas UU RI No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Sebelum jadi Karyawan BRI, Basiruddin Sudah Keranjingan Judi, https://makassar.tribunnews.com/2019/07/29/sebelum-jadi-karyawan-bri-basiruddin-sudah-keranjingan-judi?page=all.