Mereka--para pelaku--dijelaskan Munawar, beraksi dengan cara menyalakan petasan ditengah kerumunan massa konser.
Ketika massa panik, ricuh dan berdesak-desakan, para pelaku berpura-pura mendorong calon korban kemudian segera diambil barang-barang berharganya.
"Para pelaku ini punya peran masing-masing. Ada yang mendorong penontong kemudian mengambil barang berharga dari saku korban. Ada juga yang membunyikan petasan," terang dia.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pemeriksaan.
Para pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(TRIBUNJOGJA.COM)
Baca tanpa iklan