TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Kepala Unit Bank BRI Malakaji, Jeneponto, Sulawesi Selatan, Basiruddin Nurdin (43), kini harus berurusan dengan polisi.
Hal tersebut disebabkan karena kegemarannya bermain judi online.
Ia bahkan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, ia harus kehilangan pekerjaan di BRI.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menuturkan, Basiruddin yang gemar bermain judi online ini, menyalahgunakan wewenangnya.
Baca: Segera Dipersunting Roger Danuarta, 5 Pria Ini Pernah Digosipkan Dekat dengan Cut Meyriska
Baca: Beda Bakat Berpolitik Gibran Rakabuming, Kaesang Pangareb dan Bobby Nasution di Mata Presiden Jokowi
Baca: Nikita Mirzani Pamer Tato Baru, Bekas Luka Sayatan di Bawah Dadanya Dipertanyakan
Baca: Agar Tidak Didekati Penumpang Lain, Seorang Wanita Bawa Hula Hoop di MRT
Uang nasabah di BRI Unit Malakaji digelapkan.
Total dana yang digelapkan selama satu tahun mencapai Rp 784.100.000.
"Jadi motif pelaku untuk bermain judi bola online," kata Shinto dalam jumpa pers di Mapolres Gowa, Senin (29/7/2019) siang.
Pelaku melakukan penggelapan terhadap uang nasabah sejak Maret 2018.
Modus pelaku dengan cara, meminjam uang setoran dari kas teller yang telah terkumpul setiap hari pasca operasional.
Hal ini pun diketahui oleh kas teller, uang tersebut seharusnya tersimpan di dalam brankas.
"Tapi faktanya disalahgunakan olehnya, yang juga memiliki kewenangan di kantor unit tersebut," jelas Shinto.
Sejumlah barang bukti pun berhasil disita dalam perkara ini.
Mulai dari rekening koran, pencatatan teller keluar masuknya uang dalam brankas, kuwitansi UM 01 hingga kuwitansi UM 02.
Dari informasi yang dihimpun, Bank BRI Unit Malakaji ini membawahi empat kecamatan sekaligus, diantaranya 3 Kecamatan di wilayah Kabupaten Gowa.
Antara lain Kecamatan Tompobulu, Biringbulu, dan Bontolempangan, serta 1 Kecamatan di Kabupaten Jeneponto.
"Hingga saat ini, Polres Gowa akan terus mendalami perkara ini, khususnya perihal adanya keterlibatan dari pelaku lain," ujar AKBP Shinto Silitonga.
Adapun tersangka kini akan dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan.
"Tersangka akan diancam pidana penjara sekurng-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda sekurang-kurangnya Rp. 10 Milyar," tutup AKBP Shinto Silitonga. (Ari Maryadi)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Gegara Kecanduan Judi Online, Kepala Bank Ini Diciduk Polisi,