News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Pidie Sita 7 Kubik Kayu Ilegal di Ruas Jalan Tangse - Mane

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tujuh kubik kayu jenis capot diamankan Satuan Reskrim Polres Pidie di ruas jalan Tangse - Mane, Senin (29/7/2019) dini hari. Anggota Reskrim Polres Pidie menghitung barang-bukti (BB).

Laporan Wartawan Serambi, Muhammad Nazar

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Tujuh kubik kayu jenis capot diamankan Satuan Reskrim Polres Pidie di ruas jalan Tangse - Mane, Senin (29/7/2019) dini hari.

Kayu olahan itu diangkut dengan dump truck BL 8511 TB dan pikap jenis Carry BK 8800 CT, yang kini telah diamankan di Mapolres Pidie.

Penangkapan kayu tersebut saat dalam patroli polisi, akibat maraknya dugaan illegal logging di wilayah hukum Polres Pidie.

"Kayu yang diangkut dengan truk dan pikap berjumlah tujuh kubik, ternyata saat diperiksa tidak mengantongi surat-surat," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy NS Siregar SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi MM, kepada Serambinews.com, Senin (28/7/2019).

Ia menjelaskan, polisi awalnya menangkap pikap Carry warna putih yang bagian belakang ditutupi kain terpal warna biru di ruas jalan nasional Tangse menuju Mane.

Baca: Gibran: Entar Aja Kalau KPU Sudah Buka, Nanti Teman-teman Kabari Saya

Baca: SBY Bakal Temui Jokowi Awal Agustus

Polisi kaget saat membuka kain terpal menemukan kayu olahan merante kelompok satu.

Namun, kata AKP Mahliadi, saat polisi melalukan penggeledahan pikap, tiba-tiba muncul dump truk warna kuning berisikan kayu olahan jenis sama.

Polisi mengamankan truk dan pikap ke kantor polsek.

"Kita juga mengamankan enam warga, sebagai pemilik kayu dan dua sopir," kata Mahliadi.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tujuh Kubik Kayu Ilegal Logging Bersama Dua Unit Mobil Diamankan Polres Pidie

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini