News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Divonis 6 Bulan Penjara, Emak-emak ''Pepes Karawang'' Sujud Syukur

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bersama para simpatisan, emak-emak Pepes Karawang sujud syukur usai divonis enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (30/7/2019).

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Divonis enam bulan penjara, tiga emak-emak Pepes Karawang yang tersangkut kasus video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak ada Lagi Azan" menggelar sujud syukur.

Pasalnya, putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Insya Allah bulan depan keluar. Meskipun beberapa minggu lagi menjalani hukuman, kami bersyukur banget," kata Citra Widaningsing ditemui Kompas.com usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (30/7/2019).

Citra pun menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak terkait.

"Terutama kepada pengacara kami, Bapak Eigen Justisi dan Bapak Agus Nurhayadi," katanya.

Selama menjalani proses hukum dan ditahan, Citra mengaku tak bisa membendung rasa kangen kepada keluarga, terutama anak. Apalagi, tiga anaknya masih kecil-kecil.

"Kangen anak itu pasti. Cuma seorang ibu yang tahu gimana kangennya seorang ibu kepada anak-anaknya," katanya.

Beruntung, kata Citra, suami beserta anak-anaknya kerap menjenguknya.

"Kalau libur suami pasti jenguk. Bahkan pas lebaran setiap hari jenguk," katanya.

Bahkan, tambah Citra, suaminya bernazar akan mengajaknya umrah ketika ia bebas pada 24 Agustus 2019 mendatang.

Divonis enam bulan

Citra Widaningsih bersama dua rekannya, Ika Peranika dan Engqay Sugiyanty, divonis hukuman pidana selama enam bulan oleh Majelis Hakim PN Karawang.

Baca: Akui Jadi Penasihat Pepes, Fadli Zon Ngaku Tak Kenal 3 Wanita Relawan Pepes yang Kampanye Hitam

"Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan pindana penjara selama enam bulan. Dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata ketua majelis hakim Elvina di Ruang Sidang Kusumah Atmaja, PN Karawang, Selasa (30/7/2019).

Elvina menuturkan, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menyiarkan berita, melakukan, menyuruh, atau turut serta menyiarkan info yang mengakibatkan kegaduhan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini