Pelaku cinta terlarang kakak adik, AA (38) dan BI (30) di Luwu, Sulawesi Selatan akhirnya mengakui jika perbuatan mereka salah.
TRIBUNNEWS.COM - AA (38) dan BI (30), pasangan yang menjalin cinta terlarang kakak adik dari 2016 hingga memiliki 2 anak, masing-masing berusia 2,5 tahun dan 1,5 tahun, akhirnya mengakui perbuatan tersebut salah.
Menurut AA, warga Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, apa yang mereka lakukan itu adalah perbuatan yang salah dan keliru serta melanggar norma agama dan norma adat.
"Ya saya keliru dan khilaf telah melakukan ini. Saya menyesal Pak, telah melakukan ini. Semoga Allah mengampuni saya," kata AA saat ditemui di Mapolres Luwu, Selasa (30/7/2019).
Baca: Sebuah Pengakuan dari Kakak Adik yang Jalani Cinta Terlarang di Luwu, BI: Saya Khilaf
Baca: Berita Terbaru tentang Kasus Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu
Menurut BI, dalam kesehariannya, 2 anak hasil cinta terlarang tersebut dia perlakukan sebagaimana anak dan keponakan.
"Keduanya saya perlakukan sebagai anak sendiri dan keponakan sendiri. Saya tetap memelihara dengan baik," ucapnya.
Sementara itu, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Luwu Ipda Azis mengatakan, kedua pelaku kasus asusila ini sudah sama-sama dewasa dan mereka melakukan atas dasar suka sama suka.
Namun, AA kerap dicaci secara sosial.
Baca: Cinta Terlarang Perkawinan Sedarah di Luwu Bermula dari Curhatan Rumah Tangga Adik & Pelukan Kakak
Baca: UPDATE Kasus Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu: Polisi Bingung Tangani Kasus Inses
"AA ini sudah lama membujang dan sering dicaci secara sosial bahwa dia itu tidak begitu-begitu sehingga mungkin juga dia melakukan untuk mengetes apakah dia laki-laki normal atau tidak sehingga dia melakukan itu kepada adiknya BI," ujar Azis.
Sebelumnya diberitakan Kepolisian Sektor Belopa didukung Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu mengamankan kakak adik warga Jalan Andi Takke, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang diduga terlibat cinta terlarang.
Kasat Reskirim Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan, AA kini diamankan di Mapolsek Belopa dan sedang dalam penyidikan terkait laporan warga.
"Saudara AA kini sedang diamankan di Mapolsek Belopa atas adanya laporan warga setempat bahwa keduanya sedang menjalani hubungan cinta terlarang yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Saat ini AA masih kami lakukan proses," kata Faisal saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2019).
Baca: Fakta Terbaru Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu, Ingin Buktikan Kejantanan hingga Kata Wakil Bupati
Baca: Cinta Terlarang Kakak-Adik Bermula dari Curhat dan Rasa Kasihan, Kini Punya 2 Anak & Hamil Anak ke-3
Sementara itu, AA mengaku anak pertamanya telah berumur 2,5 tahun dan anak kedua berusia 1,5 tahun.
"Anak saya yang pertama laki-laki, terus anak kedua seorang perempuan," ucap AA saat dimintai keterangan oleh penyidik.