Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akan menggelar eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana dalam perkara zina sebanyak 300 kali.
Mereka masing-masing akan menerima 100 kali cambuk.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fajhrillah menyebutkan, ketiga terpidana tersebut, yakni Akbar Maulana (18) warga Lhokseumawe, terbukti melakukan jarimah zina.
Ia dihukum cambuk sebanyak 100 kali dan ditambah dengan hukuman penjara selama 60 bulan.
Baca: Tersangka Kasus Pelecehan Santri Dijerat Hukum Jinayat, 90 Kali Cambuk atau Denda 900 Gram Emas
Lalu, Syukrina (22) asal Aceh Timur, terbukti melakukan jarimah zina sehingga divonis hukuman 100 kali.
Muliana (22) asal Lhokseumawe, juga terbukti telah melakukan jarimah zina sehingga dihukum cambuk sebanyak 100 kali.
Menurut Fakhrillah, sesuai hasil koordinasi dengan pihak Satpol PP dan WH Lhokseumawe yang akan menyediakan tempat.
Baca: Kades di Aceh Dipolisikan Karena Kembangkan Benih Padi Unggul
Eksekusi akan dilakukan Rabu (31/7/2019) siang pukul 14.00 WIB di Stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe.
"Sedangkan untuk ketiga terpidana sekarang ini masih ditahan di LP Klas II Lhokseumawe," kata Fakhrillah.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Satu Remaja Pria dan Dua Wanita Muda akan Dicambuk Masing-masing 100 Kali, Ini Lokasi Eksekusinya