TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Masih ingat dengan kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi tahun lalu?
Ya, Diperum Nainggolan bersama istri dan dua anaknya di Bekasi tewas dibunuh oleh pelaku, Harris Simamora.
Hari ini, Harris Simamoro pun menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan itu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Harris Simamora.
Harris terbukti bersalah, sesuai Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigo alias Harris alias Ari dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).
Hukuman hakim ini, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang juga menuntut hukuman mati kepada Harris.
Jaksa menilai Harris telah melanggar Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUH Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan setelah dia membunuh empat anggota keluarga Daperum Nainggolan pada November 2018.
Baca: Divonis Mati, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Ajukan Banding Karena Masih Ingin Hidup
Adapun dalam kasus ini, Harris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Dia juga mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis.
Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.
Kronologi Kasus
Pembunuhan Diperum Nainggolan bersama istri dan dua anaknya di Bekasi dipicu sakit hati Haris Simamora.
Haris Simamora yang masih kerabat Maya Ambarita istri dari Diperum Nainggolan tega berbuat keji karena kerap dihina korban.