News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Cabuli Anaknya yang Berusia 8 Tahun, Awalnya Dibawa Jalan-jalan ke Pantai

Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pencabulan anak

Ayah Cabuli Anaknya yang Berusia 8 Tahun, Awalnya Dibawa Jalan-jalan ke Pantai

TRIBUNNEWS.COM - Polsek Bolangitang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara, tengah menyelidiki kasus dugaan cabul ayah terhadap anak.

Kasus tersebut terjadi Senin (22/07/2019) lalu dan menghebohkan Bolmut.

Kapolsek Bolangitang IPDA Agus Sumandik melalui Kanit Reskrim Bripka Muhammad Kresnaya, Kamis (01/08/2019), membeber, kasus itu segera masuk ke tahap dua.

"Pelaku sudah kami periksa dan sudah mengaku, saksi pun sudah kami periksa," kata dia.

Sebut dia, pelaku dijerat UU perlindungan anak pasal 81 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Informasi yang dihimpun tribunmanado.co.id, kasus itu terjadi pekan lalu.

Kala itu tersangka M (28) membawa anak perempuannya yang masih berusia 8 tahun jalan-jalan ke pantai.

Rupanya itu cuma modus.

Rencana busuk sudah disiapkan.

Si anak ingin berendam.

Halaman selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini