TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria, Prada DP tak kuasa menahan air mata saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Palembang, Kamis (1/8/2019).
Tangis Prada DP pecah saat saksi ketiga, Adiwinata yang merupakan kakak korban memberikan keterangan.
"Adik saya (Vera) pernah kuliah di Bengkulu. Selain menimba ilmu, keluarga ingin adik saya dijauhkan dari terdakwa karena tempramental," kata Adiwinata saat memberikan keterangan.
Mendengar keterangan saksi, Prada DP tak kuasa membendung air mata.
Hakim Ketua, Letkol CHK Khazim bahkan dua kali memperingatkan Prada agar berhenti menangis.
Baca: Prediksi Skor Bali United vs PSM Liga 1 2019, Live Indosiar Pukul 18.30 WIB
Baca: Tasya Kamila Cerita Soal Kekompakannya dengan Suami Merawat Anak
Baca: Link Live Streaming Indosiar Bali United vs PSM Makassar Petang Ini via Vidio.com
Baca: Mendadak Muncul Wacana Mobil LCGC Kena PPnBM 3 Persen, Mobil Listrik Nol Persen
"Terdakwa, apakah bisa melanjutkan persidangan? Kalau tidak bisa, istirahat dulu," kata Hakim Ketua.
"Siap! Bisa Yang Mulia," ucap Prada DP sambil berlinang air mata.
"Prajurit harus tetap tenang," timpal Hakim Ketua.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Prada DP diberikan kesempatan untuk menyanggah keterangan saksi.
"Saat (Vera) di Bengkulu, saya tidak ada masalah dengan pacar saya," kata Prada, masih terus menangis.
Pada sidang perdana ini, mendengarkan keterangan 7 saksi.
Hingga berita ini diturunkan, sidang diskors dan menunggu keterangan 4 saksi lainnya.
Sejumlah fakta terungkap pada sidang perdana Prada Deri Permana atau Prada DP yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (1/8/2019).
Dalam dakwaan yang dibacakan Mayor D. Butar Butar yang bertindak sebagai salah satu Oditur, diketahui bahwa terdakwa telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria (21) yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.
Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.
"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain."
"Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia,"ujar Mayor D. Butar Butar dalam persidangan
Setelah berhasil kabur dari pendidikannya, terdakwa mengajak korban untuk pergi ke sungai lilin Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Mereka hendak menuju ke rumah salah seorang kerabat terdakwa.
Namun karena hari sudah larut malam, akhirnya mereka memutuskan untuk menginap di salah satu kamar penginapan Sahabat Mulia di Kecamatan Sungai Lilin Musi Banyuasin.
"Kemudian sekira pukul 02.30 pagi, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan suami istri. Kemudian kembali melakukan hubungan suami istri sekitar pukul 05.00 pagi,"ujar Mayor D. Butar Butar yang membacakan dakwaan terhadap Prada Deri Pramana.
"Sempat pula terjadi sedikit pertengkaran karena korban melihat terdakwa merokok. Terdakwa meminta maaf dan kemudian saling memaafkan,"sambungnya.
Tak lama kemudian, terjadi lagi keributan antara korban dan terdakwa.
Dimana keduanya saling memperebutkan handphone milik korban.
Hal itu dilantari dari keinginan terdakwa yang ingin memeriksa pesan di handphone tersebut.
Selanjutnya terdakwa bisa mengambil handphone milik korban.
"Tapi setelah tiga kali mencoba, nomor kode handphone milik korban tidak bisa dibuka."
"Padahal sesuai kesepakatan, kode handphone mereka harus sesuai dengan tanggal jadian keduanya,"ungkap Mayor D Butar Butar.
Kemarahan terdakwa semakin memuncak saat korban membentak terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya sudah hamil dua bulan.
Kemudian terdakwa menjambak rambut dan membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak 3 kali sampai korban lemas.
"Setelah itu terdakwa naik ke tubuh korban dan menutup wajahnya dengan dua bantal serta tangan kirinya mencekik leher korban sekitar 5 menit hingga akhirnya meninggal dunia,"ujarnya.
Kesedihan Orangtua Prada DP, Ayah Terus Menunduk Selama Anak Laki-lakinya Disidangkan
Sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi atas terdakwa Prada Deri Pramana (DP) terhadap Vera Oktaria digelar hari ini.
Dalam persidangan beberapa saksi dihadirkan, baik dari kerabat maupun keluarga dari masing-masing terdakwa dan korban.
Terlihat orangtua terdakwa Prada Deri Pramana, mengikuti jalannya persidangan.
Ayah terdakwa Prada Deri Pramana yang memakai baju kemeja warna putih terus tertunduk saat mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Suasana persidangan berlangsung kondusif dan dijaga ketat oleh aparat TNI.
Hakim ketua yang memimpin jalannya persidangan bertindak tegas setiap terdengar suara Handphone yang berbunyi di dalam ruang persidangan langsung diusir keluar, Kamis (01/7/2019) pagi.
Muncul Nama Serli
Persidangan menghadirkan saksi bernama Putra Baladewa.
Putra Baladewa adalah teman dari Prada DP dan juga kenal dengan Vera Oktaria.
Dalam persidangan Putra beberapa kali menyebut nama seorang perempuan bernama Serli.
Ceritanya pada tanggal 5 Mei, Putra Baladewa bertemu dengan Prada Deri Permana (DP).
Ia menemani Prada DP untuk mencari kos-kosan.
Saat itu Prada DP mengaku lari dari kesatuan karena ada masalah dengan atasannya.
Saat itu setelah mendapatkan kos-kosan, datanglah seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Serli.
Prada DP mengaku Serli adalah pacaranya.
Menurut Putra, ia mengetahui Serli sempat menginap di kos-kosan tersebut.
Putra mengaku ia tahu bahwa Prada DP punya hubungan dengan Vera.
Menurut Putra, bahkan Serli merupakan kakak kelas dari Vera Oktaria. "Vera kelas 1, Serli kelas 3," kata Putra.
Pertemuan Putra, Serli dan Prada DP ini diketahui sebelum peristiwa pembunuhan. Mereka bertemu tanggal 5 Mei malam sementara pembunuhan terhadap Vera terjadi pada 7 atau 8 Mei 2019 malam.
Sebelumnya,
Berstatus sebagai terdakwa, Prada Deri Pramana terlihat terus menunduk dengan raut wajah sedih dan sesekali menarik nafas panjang saat duduk di samping kuasa hukumnya.
Saat ini tersangka pembunuh dan pemutilasi Vera Oktaria yang juga kekasihnya itu sedang menjalani persidangan.
Dalam persidangan, terdakwa menggunakan seragam lengkap TNI dan menjalani persidangan dengan cara Militer.
Sebelum dimulai, dia berdiri tegap di hadapan majelis hakim dan menjawab dengan tegas setiap pertanyaan terkait identitasnya.
Kemudian agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Mayor D. Butar Butar yang bertindak sebagai salah satu Oditur yang ditujukan pada terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan, diketahui terdakwa telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.
Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.
"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain. Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia," ujar Mayor D. Butar Butar dalam persidangan.
Prada Deri Pramana dijerat dengan pasal Primer 340 KUHP pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP. Jika terbukti dalam pasal ini Prada DP terancam hukuman mati. (Agung Dwipayana)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Prada DP Menangis Sesenggukan di Persidangan, Hakim Menegur: Prajurit Itu Harus Tetap Tenang