News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas Jelekong

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Gun Gun mengatakan terkait pengamanan pihaknya rutin melakukan pemeriksaan setiap 2 kali dalam seminggu.

"Pemeriksaan itu 2 kali seminggu, sudah rutin. Tapi kita juga tidak bisa menyangkal kalau pelaku dari dalam lapas sebetulnya lebih kreatif lagi mencari cara untuk tetap bertransaksi seperti ini," ujarnya.

Sementar itu, polisi berhasil mengamankan ganja kering siap edar sebanyak 450 gram dan sabu-sabu sebanyak 32 gram. Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dapat terjerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polres Cimahi Ungkap Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas Jelekong, https://jabar.tribunnews.com/2019/08/01/polres-cimahi-ungkap-peredaran-narkoba-yang-dikendalikan-dari-lapas-jelekong?page=2.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini