Berikut beberapa fakta dalam sidang perdana kasus pembunuhan kasir minimarket di Sumatera Selatan.
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Militer I-04 Palembang menggelar sidang perdana terhadap Prada DP, Kamis (1/8/2019).
Prada DP merupakan tersangka atas kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya, Fera Oktaria (21), seorang kasir di sebuah minimarket.
Dalam persidangan dengan agenda tuntutan tersebut, Mayor D Butar Butar sebagai oditur menuntut terdakwa Prada DP dengan pasal berlapis.
Yaitu 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca: Permintaan Maaf Ibunda Prada DP dalam Persidangan Dijawab Ibunda Vera dengan Menggelengkan Kepala
Baca: Saat Terdakwa Prada DP Menangis dalam Persidangan Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Kekasihnya Sendiri
Terkuak beberapa fakta selama persidangan, di antaranya ibunda Fera Oktaria meminta agar Prada DP dihukum mati.
Selain itu, Prada DP beberapa kali menangis saat mendengar kesaksian saudara Fera Oktaria.
Berikut beberapa fakta sidang pembunuhan kasir minimarket di Sumatera Selatan, dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
1. Prada DP telah rencanakan untuk membunuh Fera
Dalam dakwaannya, Mayor D Butar Butar sebagai oditur menyebut, Prada DP diketahui telah melakukan perencanaan sebelum menghabisi nyawa Fera Oktaria.
Sebab, Prada DP menduga jika korban telah memiliki hubungan dengan pria lain.
Kecurigaan itu membuat Prada DP kalap hingga memutuskan kabur dari tempat pendidikan kejuruan infanteri di Baturaja pada 3 Mei 2019 lalu.
Setelah kabur, Prada DP langsung menuju Palembang dan meminta korban menemuinya.
Prada DP juga meminta Fera menjemputnya di kawasan Kertapati Palembang.
Baca: Kasus Mutilasi Vera Oktaria Mulai Disidang, Prada DP Dikawal Puluhan Tentara
Baca: Prada DP Gagal Mutilasi Pacarnya karena Gergaji Patah
Setelah bertemu, mereka menuju kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan dan menginap di lokasi kejadian.
Saat menginap, keduanya terlibat keributan karena ponsel Fera terkunci dan setelah dicek, sandi di ponsel sudah berubah.
Prada DP lalu menanyakan kepada korban kenapa sandi ponsel tersebut telah berubah.
Jawaban Fera membuat Prada DP marah lalu membenturkan kepala Fera ke dinding dan membuatnya tak sadarkan diri.
Kurang puas, pelaku lalu membekapnya hingga korban pun tewas seketika.
Merasa takut, Prada DP berupaya menghilangkan jejak dengan mencoba melakukan mutilasi dan membakar mayat korban, tapi usaha tersebut gagal.
"Prada DP telah berencana untuk membunuh korban jika memiliki pria lain," jelasnya.
2. Dua kali hendak mutilasi, dua kali gergaji patah
Prada DP gagal melakukan mutilasi hingga tuntas karena gergaji yang dipakainya patah.
Setelah mencekik Fera, Prada DP keluar kamar dan melihat satu gergaji yang berada di dalam gudang.
Ia pun menggunakan gergaji itu memotong tubuh Fera.
"Namun saat terdakwa mencoba memutilasi korban, gergaji itu patah," kata Mayor D Butar Butar.
Setelah gergaji patah, Prada DP kembali keluar kamar dan membawa sepeda motor milik korban menuju ke pasar.
Di sana, ia membeli buah jeruk serta gergaji dan tas untuk dibawa kembali ke penginapan.
"Saat di penginapan, terdakwa kembali melakukan mutilasi. Namun, gergaji itu kembali patah,"ungkap Oditur.
3. Sempat makan jeruk di samping jenazah Fera
Fakta lain yang terungkap, Prada DP sempat makan jeruk sembari merokok di samping jenazah Fera yang telah dibunuhnya.
"Terdakwa memakan jeruk dan mengisap rokok di kamar sembari nonton TV."
"Tangan korban ketika itu diletakkan di atas kloset kamar mandi dan sudah dalam keadaan tewas," kata Mayor D Butar Butar.
Jeruk itu dibeli Prada DP di pasar tak jauh dari lokasi penginapan.
Selain jeruk, Prada DP juga membeli gergaji, tas, dan koper.
Gergaji dipakai untuk memutilasi, tapi gagal karena patah.
Sementara koper, rencananya dipakai untuk membungkus jenazah Fera.
"Satu tas dan koper setelah diukur terdakwa, ternyata tidak pas."
"Sehingga dia membatalkan memasukkan tubuh korban ke dalam tas dan koper tersebut," ungkap Mayor D Butar Butar.
4. Tangisan Prada DP
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang perdana kasus pembunuhan Fera Oktaria.
Satu di antaranya kakak Fera, Putra.
Namun saat Putra memberikan keterangan, Prada DP langsung menangis tersedu-sedu.
Letkol CHK Khazim sebagai hakim ketua sempat berulang kali mengingatkan Prada DP untuk tidak menangis di ruang sidang.
"Terdakwa kuat, sanggup mengikuti sidang?" tanya hakim.
"Siap sanggup yang mulia," jawab Prada DP.
"Anda tentara, apa yang dirasakan harus kuat. Bawa sapu tangan?" ujar hakim.
"Siap, bawa yang mulia," ungkapnya.
Dalam kesaksiannya, Putra mengaku, Prada DP dikenal sebagai sosok yang temperamental terhadap Fera.
Sifat Prada DP itulah yang membuat keluarga sempat berupaya menjauhkan korban dari pelaku agar hubungan mereka berakhir.
Bahkan, saat Fera hendak dikuliahkan di Bengkulu, Prada DP langsung mendatangi korban dan menyuruhnya pulang.
"Dia selalu melakukan kekerasan terhadap korban," kata Putra dalam sidang.
5. Ibunda Prada DP enggan berikan kesaksikan
Selain Putra, kakak Fera, ibunda Prada DP, Lena juga dihadirkan untuk memberi keterangan.
Namun, Lena tidak bersedia memberi keterangan karena takut dan ingin meminta maaf pada keluarga korban.
"Saya takut Pak, saya ingin minta maaf dengan keluarga Fera," ucap Lena sembari menangis.
"Tidak apa-apa, itu hak anda untuk tidak ingin diambil kesaksian. Untuk permohonan maaf akan disampaikan kepada keluarga korban," jawab Letkol CHK Khazim.
Letkol CHK Khazim langsung menanyakan kepada ibunda Fera, Suhartini terkait permohonan maaf yang ingin disampaikan Lena.
"Saya tidak bersedia yang mulia, saya belum sanggup," ungkap Suhartini.
6. Ibunda Fera minta Prada DP dihukum mati
Suhartini (50), ibunda Fera meminta kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya pada Prada DP.
Sebab, Prada DP telah membunuh anaknya secara sadis.
"Saya minta hukuman setimpal, saya minta dia dihukum mati,"ucap Suhartini setelah sidang.
Selain itu, Fera juga menjadi harapan di keluarga Suhartini.
"Dia harapan keluarga dan anak bungsu kami. Saya merasa sakit, Pak," ujarnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)