TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kesal uang setoran parkir senilai Rp 100 ribu diminta lagi, tersangka Rafli Rifaldi (22) warga Slamet Riadi Lorong Jambu Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III Palembang bersama adiknya Arfandi Aldi mengeroyok dan membunuh korban M Yusuf Ibrahim (35).
Kejadian di Jalan Lingkaran I Dempo luar depan toko Roti Francis Bakery Kelurahan 15 Ilir Kecamatan IT 1 Palembang, Senin (15/10/2019) pukul 11.30 lalu.
Korban tewas dengan usus terburai, setelah sebelumnya dikeroyok kakak adik ini dan ditusuk serta disabet menggunakan sajam.
"Uang setoran parkir Rp 100 ribu sudah aku setor, tetapi korban minta lagi. Alasan korban aku belum setor uang parkir," ujar tersangka Rafli saat diamankan di Polsek IT 1 Palembang, Jumat (2/8/2019).
Menurut tersangka Rafli, kesal uang beberapa kali uang setoran parkir terus diminta. Padahal sudah disetorkannya, membuat ia berencana untuk menghabisi nyawa korban.
Baca: Komplain Solskjaer soal Bursa Transfer Liga Inggris yang Rugikan Man United
Baca: Deretan Foto Masa Muda Agung Hercules, Jadi Atlet Pra PON Hingga Saat Terakhir Sakit Kanker Otak
Baca: Apartemen Peninggalan Gubernur Aher di Rancaekek, Dinikmati Ratusan Buruh Karena Biaya Sewa Murah
Baca: OJK Gandeng Bareskrim Polri Berantas Fintech Peer-To-Peer Lending llegal dan Investasi Ilegal
Saat sedang menjaga parkir di Jalan Lingkaran I, korban kembali datang menemui tersangka. Melihat korban kembali datang, tersangka yang sudah kesal sudah siap untuk membunuh korban.
Terlebih, korban datang dengan marah-marah dan sempat memukul kepala tersangka menggunakan helm yang dipakai korban.
"Aku sudah tidak tahan lagi. Makanya langsung aku tusuk dia dan saat kejadian adik aku ada di lokasi dan dia ikut juga membantu aku. Teman aku Rico (DPO) juga ikut membantu," ujarnya.
Rafli mengaku, baru dua bulan ikut menjaga parkir dilahan milik korban. Ia mengaku kesal, bila uang setoran parkir yang sudah diberikannya terkadang dibilang belum disetorkan.
Pengeroyokan dan penusukan mereka lakukan terhadap korban hingga akhirnya korban tewas di lokasi kejadian hingga usus terburai. Usai kejadian, mereka langsung melarikan agar tidak ditangkap polisi.
Rafli bersama adiknya langsung melarikan diri ke Medan. Sedangkan Rico (DPO) melarikan diri sendirian dan saat ini belum tertangkap.
"Yang ada masalah kakak aku, karena kakak aku sempat dipukul korban jadi aku ikut bantu mengeroyok korban," kata Arfandi.
Kapolsek IT 1 Palembang Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa dan Panit Reskerim Ipda A Wahab menuturkan, penangkapan tersangka setelah pihaknya beberapa kali melakukan penyelidikan di rumah kedua tersangka.
"Dari informasi yang kami kumpulkan, bila kedua tersangka kabur ke Medan. Tim Ladas langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek Medan Baru mengenai lokasi keberadaan mereka," ujarnya.
Lanjut Edi, kedua tersangka diamankan di salah satu rumah makan di Kecamatan Medan Baru Medan. Keduanya bekerja di rumah makan tersebut.
"Untuk tersangka Rafli, kami kenakan pasal 340 karena sudah berencana. Sedangkan tersangka Arfandi kami kenakan pasal 351 ayat 3," katanya.(Ardi/TS)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kesal Uang Setoran Diminta Kembali, Kakak Adik di Palembang Ini Keroyok dan Bunuh Bos Parkir,