News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Baru Pembunuhan Kasir Minimarket : Akibat Sandi Ponsel Berubah dan Korban Sudah Hamil 2 Bulan

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut fakta pembunuhan kasir minimarket Fera Oktaria, dari akibat sandi ponsel korban yang berubah hingga korban sudah hamil dua bulan.

Berikut fakta pembunuhan kasir minimarket Fera Oktaria, dari akibat sandi ponsel korban yang berubah hingga korban sudah hamil dua bulan.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana terhadap Prada Deri Pramana atau Prada DP, tersangka kasus mutilasi kasir minimarket, Fera Oktaria (21), telah dilaksanakan.

Sidang tersebut digelar oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (1/8/2019).

Dilansir Tribunnews, ditemukan fakta-fakta baru dalam persidangan mengenai motif dan kronologi mutilasi yang dilakukannya kepada Fera Oktaria.

Sementara itu, terdakwa dituntut pasal berlapis.

Baca: Prada DP sempat Hisap Rokok dan Nonton TV di Samping Jasad Kekasihnya yang Baru Saja Ia Bunuh

Baca: Permintaan Maaf Ibunda Prada DP Dijawab Gelengan Kepala oleh Ibu Korban

Baca: Tanggapan Ibunda Vera Oktaria atas Tangis Prada DP dalam Persidangan

Kedua pasal tersebut yakni 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Meskipun begitu, ibu Fera Oktaria meminta agar Prada DP dihukum mati.

Berikut empat fakta baru mutilasi kasir minimarket, dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber :

1. Pembunuhan sudah direncanakan

Dalam dakwaannya, Mayor D Butar Butar sebagai oditur menyebut, Prada DP diketahui telah melakukan perencanaan sebelum menghabisi nyawa Fera Oktaria.

Sebab, Prada DP menduga jika korban telah memiliki hubungan dengan pria lain.

"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain."

"Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia," ujar Mayor D Butar Butar dalam persidangan, dilansir Tribun Sumsel.

Prada DP menunduk saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019). (Tribunsumsel.com/MA FAJRI)

Kecurigaan itu membuat Prada DP kalap hingga memutuskan kabur dari tempat pendidikan kejuruan infanteri di Baturaja pada 3 Mei 2019 lalu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini