News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sudah Punya 5 Istri, Pria di Lumajang Ini Masih Mencabuli Orang Lain, Korbannya Anak Sendiri

Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria Lumajang Setubuhi Anak Kandung 50 Kali selama 4 Tahun, Terbongkar Setelah Diajak ke Hotel

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Sungguh keterlaluan bapak-bapak di Lumajang Jawa Timur ini, sudah memiliki lima orang istri, ia masih melakukan tindakan kriminal memperkosa wanita lain.

Ironisnya lagi, wanita yang dia rudapaksa adalah anak kandung sendiri yng mestinya dia lindungi.

Kasus itu menyeret nama Sugeng Slamet (44) warga Kecamatan Pronojiwo, Lumajang sebagai tersangka.

Bahkan perbuatan Sugeng ini diduga telah dilakukan sekitar 50 kali dalam kurun waktu empat tahun, sejak sang anak berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap SS diketahui jika dia memiliki lima orang istri.

"Pelaku memiliki lima orang istri, dan empat orang di antaranya bekerja di luar negeri sebagai TKW," ujar Hasran.

Baca: Pria 37 Tahun Tewas Mengenaskan dalam Kecelakaan Motor di Flyover, Badan dan Kepalanya Terpisah

Baca: Sebentar Lagi Bebas & Rumah 3,5 M Terjual, Syaiful Jamil akan Balas Dendam dengan Rekan Sesama Artis

Baca: Ekspresi Menggemaskan Sedah Mirah, Cucu Perempuan Jokowi Saat Diajak Kahiyang Ayu Jadi Model

Baca: Penyidik KPK Geledah Kantor Sekda Jabar Selama Enam Jam

Baca: Viral Foto Sejoli Bermesraan di KRL, PT KCI Minta Penumpang Laporkan ke Petugas

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara polisi, perkosaan bapak terhadap anak itu sudah dilakukan sekitar 50 kali.

Hal itu diketahui setelah pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang melakukan gelar perkara.

Perkosaan diduga dilakukan mencapai puluhan kali karena dia mengaku memerkosa sang anak sejak anak perempuannya berusia 16 tahun di tahun 2015.

Kini anaknya sudah berusia 19 tahun.

Dari pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat ia masih berumur 16 tahun.

Perkosaan itu baru terbongkar, Senin (29/7/2019) lalu.

Kasus itu bisa dibongkar setelah korban berhasil kabur saat hendak diajak ke sebuah hotel di Lumajang.

Dia melapor ke Polsek Senduro, Lumajang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini