TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Kapolresta Sukabumi AKBP Susatyo Purnomo Condro menjelaskan kronologis lengkap pembunuhan gadis cantik lulusan IPB, Amelia Ulfa Supandi (22).
Kapolres menggelar keterangan pers di Sukabumi, Senin (5/8/2019).
Ia mengatakan, terkait dengan perkara penemuan mayat seorang wanita atas nama Amelia berdasar hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti telah terungkap selama 10 hari.
Upaya pengungkapan diawali pada Jumat (2/8/2019) pagi sekitar pukul 06.00 WIB setelah menangkap RH (25) warga Cianjur.
"Berdasar keterangan tersangka diketahui korban dan tersangka tak saling kenal, korban adalah penumpang angkutan yang dikemudikan tersangka dari Ciawi, lalu di Cimaras ada penumpang naik turun, sampai Cianjur korban sendirian," ujar AKBP Susatyo Purnomo Condro.
Tiba di Cianjur dan melihat korban sendirian, timbul niat dari tersangka untik mengambil handphone korban.
Maka tersangka berusaha melumpuhkan dengan cara membekap saluran pernapasan sampai korban pingsan.
"Barang tersangka diambil, tas dibuang di daerah Gekbrong, sampai Sukabumi tepatnya di Sukaraja korban mulai bergerak sadar," katanya.
Melihat korban mulai bergerak timbul niat tersangka untuk berbuat asusila, karena melawan akhirnya korban dicekik hingga tewas.
"Dari Sukaraja tersangka mencari tempat untuk menghilangkan barang bukti, lalu barang bukti dibuang di area Cibeureum sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya.
Pagi harinya korban ditemukan oleh warga. Atas pengungkapan tersebut pihak kepolisian menjerat pasal berlapis pencurian, pembunuhan, perkosaan, dan penganiayaan.
"Kami masih melakukan pemeriksaan saksi 15 orang untuk menyesuaikan dan melihat alur perjalanan," ujarnya.
Pihak kepolisian mengatakan hasil autopsi korban mengalami patah tulang leher dan luka di wajah karena benturan.
Paman Amelia Ulfa Supandi (22), Gunalan (40), mengapresiasi tinggi kinerja pihak kepolisian Polresta Sukabumi yang telah menerjunkan tim terbaik untuk mengungkap kasus pembunuhan gadis cantik lulusan IPB asal Cianjur itu.