News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigadir Sofiyan Kurir 15 Kg Sabu Tertunduk Lemas Saat Hakim Vonis 20 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum Polisi berpangkat Brigadir bernama Sofiyan (35) (kanan) yang menjadii kurir sabu seberat 15 kg divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Deson Togatorop di PN Medan, Selasa (6/8/2019). Tribun Medan/Victory

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Oknum Polisi berpangkat brigadir bernama Sofiyan (35) yang menjadi kurir sabu seberat 15 kg divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Deson Togatorop di PN Medan, Selasa (6/8/2019).

Sofiyan yang merupakan personel Sabhara Polres Toba Samosir divonis bersama Alawi Muhammad alias Otong dengan putusan yang sama.

Mereka berdua juga dikenakan membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa tampak sudah hadir sejak pukul 15.03 di dalam ruang sidang Cakra 6, awalnya kedua terdakwa tidak mengenakan baju tahanan dan memakai baju biru (Sofiyan) dan baju hitam terdakwa Alawi.

Sebelum dimulai sidang, terdakwa sempat diwawancarai Tribun, Sofiyan mengungkapkan bahwa harapan dirinya sebelum diputus adalah bisa diringankan dari tuntutan.

"Pastinya mau diringankan lah bang, sudah berat kali 20 tahun itu," cetusnya.

Terdakwa tampak menghindari jepretan kamera awak media, Sofiyan tampak terus tertunduk dan mengintip ke luar pintu persidangan.

Setelah menunggu sekitar 1 jam, pada pukul 16.12 WIB akhirnya sidang putusan tersebut dimulai.

Baca: Misteri Kematian Pasangan Selingkuh Mulai Terkuak, Pelaku Ternyata Masih Kerabat Suami Korban

Baca: Jokowi Hanya Bicara 2 Menit, Penjelasan Dirut PLN Dinilai Terlalu Panjang dan Bertele-tele

Baca: Kisah Dina Aulia, Pemenang Medali Emas Lari Gawang, Siswi SKO Ragunan Binaan Kemenpora

"Dengan ini memutuskan terdakwa Sofiyan dan Alawi Muhammad terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayarkan akan diganti kurungan 6 bulan," ungkap Hakim.

Sontak putusan tersebut membuat kedua terdakwa tertunduk lemas, bahkan Brigadir Sofiyan tampak seperti meratap dengan wajah lesu.

Hal ini membuat kedua terdakwa pikir-pikir, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima dengan putusan tersebut.

Hakim menyebutkan hal yang memberatkan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.

"Hal yang meringankan karena para terdakwa bersifat sopan dan berkata jujur selama persidangan," ungkap Hakim.

Bahkan Hakim Deson menegaskan bahwa terdakwa Sofiyan berpotensi akan kehilangan pekerjaannya sebagai seorang aparat Polri.

Putusan ini jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Deliana dengan hukuman penjara 20 tahun Jaksa dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyebutkan kasus ini bermula pada 17 Januari 2019 dimana terdakwa Alawi dihubungi oleh Faisal (DPO) dan disuruh datang ke Kedai Kopi di Jl Cokroaminoto Kota Tanjung Balai.

Lalu Alawi pun langsung berangkat kesana dan sesampainya langsung menemui Faisal dan mengatakan agar dirinya bersiap-siap untuk berangkat, karena rencananya hari Sabtu diperintahkan untuk mengantarkan sabu ke Pematangsiantar.

"Lalu Alawi mengatakan ”ok”. Kemudian Faisal memberikan uang kepadanya sebesar Rp 5 juta," jelas Jaksa.

Lalu pada 19 Januari 2019 sekitar pukul 18.00 WIB, Faisal menelepon Alawi dan menyuruh datang ke lapangan bola di Jl Yos Yudarso.

Sesampainya disana mengatakan agar Alawi berangkat ke Gudang Penjemuran Ikan Asin di Teluk Nibung untuk menjemput sabu yang mana nantinya sudah ada yang menunggu Faisal dan Iqbal (DPO).

"Lalu Alawi langsung berangkat ke Gudang Penjemuran Ikan Asin tersebut dan sesampainya disana tak berapa lama menunggu datang Iqbal dan langsung menyerahkan 1 buah keranjang yang di dalamnya berisi 2 buah tas yang berisi sabu," jelas Jaksa.

Alawi pun langsung membawa bungkusan tersebut dan menemui Faisal yang sudah menunggu di simpang jalan masuk menuju Gudang Penjemuran Ikan Asin dan setelah bertemu dengan Faisal.

Serta menyerahkan satu keranjang yang didalamnya berisi 2 buah tas yang berisi sabu tersebut dan setelah menerima bungkusan tersebut lalu Faisal menyuruh Alawi mengatakan agar nanti pukul 21.00 WIB datang ke Game Zone di Jln Ahmad Yani Tanjung Balai.

Perintah tersebut untuk mengantarkan sabu bersama dengan terdakwa Sofiyan yang merupakan oknum polisi.

Oknum Polisi berpangkat Brigadir bernama Sofiyan (35) (kanan) yang menjadii kurir sabu seberat 15 kg divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Deson Togatorop di PN Medan, Selasa (6/8/2019). Tribun Medan/Victory (Tribun Medan/Victory)

Pada saat di Game Zone tersebut Alawi juga sudah ada melihat Sofiyan di lokasi tersebut dan pada pukul 23.00 WIB, Alawi dipanggil Faisal dan menyuruh Alawi untuk berangkat bersama Sofiyan dengan mobilnya.

"Kemudian mereka berdua menaiki mobil Toyota Rush warna abu metalik milik Sofiyan dan setelah di dalam mobil tersebut, Alawi melihat ada 1 buah tas warna hitam yang didalamnya berisi 12 bungkus kemasan teh cina warna hijau dengan berat 13.083 Gram dan 1 tas warna merah putih bertuliskan “Hello Kitty“ yang didalamnya berisi 3 bungkus kemasan teh cina warna hijau seberat 2.994 gram," terang Jaksa Mutiara.

Lalu keduanya berangkat menuju ke Kota Pematangsiantar namun pada saat di Jl. Asahan – Sangnawaluh, Siantar Timur mobil para terdakwa diberhentikan oleh beberapa mobil.

Lalu turun Polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan menyuruh keduanya untuk turun dan keluar dari mobil.

Kemudian Alawi dan Sofiyan pun keluar dari dalam mobil.

Baca: Khawatir Ekonomi Ambruk, AS Tuduh Cina Manipulasi Nilai Tukar Mata Uang Yuan

Baca: Pengakuan Serli Pacar Lain Prada DP: Dikunci Saat Menginap di Kamar Kos, HP Juga Dibawa Kabur

"Lalu Polisi menanyakan apa yang kami bawa, awalnya para terdakwa tidak mengakui apa dibawa namun Polisi melihat ada 2 buah tas yang mencurigakan di dalam mobil tepatnya ditempat duduk paling belakang," tutur JPU.

Polisi menyuruh keduanya untuk membuka tas hitam tersebut dan didalamnya berisi 12 bungkus sabu di kemasan teh cina warna dan tas warna merah putih bertuliskan yang didalamnya berisi 3 bungkus sabu kemasan teh cina warna hijau.

Lalu keduanya mengakui bahwa sabu-sabu tersebu akan diantar ke Kota Pematangsiantar.

"Namun kedua terdakwa belum mengetahui kepada siapa akan diserahkan yang mana nanti jika sudah sampai di Kota Pematangsiantar lah keduanya baru bisa menghubungi siapa yang akan menerima sabu tersebut," kata jaksa.

Selanjutnya Polisi membawa kedua terdakwa bersama barang bukti ke Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk proses lanjut. (vic/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Terbukti Jadi Kurir 15 Kg Sabu, Brigadir Sofiyan Divonis 20 Tahun Penjara, Terancam Dipecat Kesatuan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini