TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Imam, seorang saksi terkait kasus pembunuhan serta mutilasi dengan terdakwa Prada DP tak dihadirkan dalam persidangan.
Kepala Oditur 1-05 Palembang Kolonel Mukholid mengatakan, Imam tewas sekitar dua bulan lalu, sebelum penyelidikan dimulai.
Baca: UPDATE Kesaksian Imelda: Korban Vera Sering Dibekap Prada DP Saat Masih Pacaran
Diketahui Imam diduga telah mengajarkan terdakwa membakar jenazah kekasihnya, Fera Oktaria dengan menggunakan obat nyamuk bakar serta pertalite.
Keterangan meninggalnya Imam didapatkan penyidik saat hendak memanggilnya sebagai saksi.
"Ada surat dari keterangan desa setempat di Sungai Lilin yang menyatakan sudah meninggal. Sehingga saksi tidak bisa dihadirkan,"kata Mukholid usai sidang, Selasa (6/8/2018).
Mukholid menjelaskan, sebanyak 16 orang saksi dihadirkan dalam persidangan itu.
Dari 16 saksi tersebut, dua diantaranya adalah dokter forensik dan ahli kejiwaan.
Ahli kejiwaan dihadirkan di dalam sidang, menurut Mukholid, untuk memastikan kondisi Prada DP.
Dari hasil keterangan ahli kejiwaan, tentu akan menjadi rujukan oleh hakim ketua untuk memutuskan hukuman yang dijatuhkan kepada Prada DP.
"Kami ingin membuktikan terdakwa sakit jiwa atau tidak. Hanya dipastikan saja, kalau dia sakit jiwa tentu tidak bisa dihukum," ungkapnya.
Saat ini, sudah sembilan orang dihadirkan dalam sidang. Sisanya, pihak oditur akan menjadwalkan ulang pemeriksaan para saksi lanjutan karena banyak berhalangan hadir.
"Hampir semuanya berhalangan hadir karena masalah pekerjaan, semuanya akan dihadirkan, sekarang kami jadwalkan ulang," jelasnya.
Baca: Pengakuan Serli Pacar Lain Prada DP: Dikunci Saat Menginap di Kamar Kos, HP Juga Dibawa Kabur
Pada persidangan sebelumnya terungkap, modus pembakaran jenazah Fera Oktaria untuk menghilangkan jejak pembunuhan dipelajari Prada DP dari Imam.
Saat itu, Prada DP kebingungan untuk menghilangkan mayat Fera lantaran mutilasi yang dilakukannya gagal akibat gergaji yang digunakannya patah.