News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Isi Rumah Mujiati 'Dikuras' Maling, Barang-Barang Dinaikan Truk

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS CURAT - KA, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di Banjar Agung, kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung, Rabu (7/8/2019)

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polsek Banjar Agung menangkap KA (41), tersangka pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah yang sedang ditinggal penghuninya.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, mewakili Plh Kapolres Tulangbawang AKBP Ronalzie Agus mengatakan, tersangka ditangkap, Minggu (4/8/), sekitar pukul 16.00 WIB, di Kampung Margojadi, Kecamatan Mesuji Timur.

"KA merupakan warga Kampung Muara Mas, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji," ujar Kompol Rahmin, Rabu (6/8).

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Mujiati (41), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang pada 3 Agustus lalu.

Tersangka menyatroni rumah Mujiati pada Sabtu (3/8), sekitar pukul 09.00 WIB.

Pelaku menyusup dengan cara merusak grendel kunci gembok pintu depan.

Pelaku menggasak empat lemari kayu, dua springbed, TV LCD, empat unit HP (handphone), dua salon speaker aktif, VCD player, kompor gas, tiga tabung gas elpiji 3 kg, blender, dan lemari es.

Pelaku juga mengambil magicom, dispenser, dua kipas angin, dua lembar surat plasma kebun sawit, karpet ambal dan uang tunai Rp 250 ribu.

Semua barang itu diangkut dengan truk colt diesel kuning, BSSSE 9106 AN. Saat peristiwa korban sedang berada di Bandar Jaya, Lamteng.

Korban yang mengetahui kejadian itu dari Saroh (25), tetangganya, segera melapor ke Polsek Banjar Agung.

Berbekal laporan korban, polisi berhasil mengungkap dan menjaring tersangka beserta barang bukti.

Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. (end)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Lemari dan TV Diangkut Bandit Curat dengan Truk

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini