TRIBUNNEWS.COM - Oknum TNI AD, Prada DAT yang telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 minggu ini akhirnya berhasil ditangkap.
Oknum TNI AD, Pratu DAT ditangkap lantaran terbukti nekat menjual sejumlah amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Melansir Kompas.com, kini oknum TNI AD, Pratu DAT telah diamankan dan ditahan di Pomdam XVII/Cendrawasih, Jayapura.
Atas kejahatannya ini, oknum TNI AD, Pratu DAT pun terancam hukuman mati sesuai aturan yang berlaku.
Dilansir dari Warta Kota, Pratu DAT berhasil ditangkap di Sorong, Papua Barat pada Minggu (4/8/2019) lalu.
Pratu DAT berhasil ditangkap setelah 2 minggu masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Penangkapan Pratu DAT dilakukan setelah dirinya terbukti terlibat membantu kelompok pemberontakan KKB Papua.
Bantuan ini dilakukan dalam bentuk jual beli sejumlah amunisi senjata kepada pihak KKB Papua.