Laporan Wartawan Tribun Jateng M Nafiul Haris
TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Korban tewas usai mengalami kecelakaan kerja di proyek pembangunan jembatan Kalisawo, Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga bertambah satu orang.
Korban bernama Busri Waluyo (35) warga Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang.
Diberitakan sebelumnya korban tewas dilokasi karena tersengat listrik yakni Boni Satrio Wibowo (44) warga Godegan RT 04/ RW 06 Jamus Kauman, Kecamatan Ngluwar Magelang.
Kasubbag Humas RSUD Kota Salatiga, Nugroho Prasetyaningsih mengatakan korban Busri Waluyo (35) akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif oleh tenaga medis pada ruang ICU sejak kejadian Senin (5/8/2019).
“Kemudian pada Selasa (6/8/2019) yang bersangkutan meninggal dunia sekira pukul 16.45 WIB. Korban mengalami luka bakar ditubuhnya sekira 25 persen karena tersengat aliran listrik dan luka dalam,” terangnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (7/8/2019)
Nugi begitu sapaan akrab Nugroho Prasetyaningsih menjelaskan sedang dua korban lain yakni Muh Bahrodin (38) warga Dusun Pandean, Kelurahan Wonologo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang dan Muh Imanudin (41) warga Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga masih dalam proses perawatan di RSUD Kota Salatiga.
“Muh Imanudin (41) dirawat pada ruang flamboyan dua sedangkan Muh Bahrodin (38) pada ruang cempaka. Kedua keluarga korban sudah bersama mereka masing-masing, lalu jenazah korban Busri Waluyo (35) langsung dipulangkan ke kampong halaman kemarin,” katanya
Untuk diketahui proyek pembangunan jembatan sekaligus gorong-gorong tersebut dalam pengawasan dan tanggungjawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPU PR) Kota Salatiga dengan total anggaran senilai Rp 1,2 miliar.
Hanya saja dalam pengerjaan sebagai pemenang lelang PT Telogo Makmur beralamat di Tuntang Kabupaten Semarang.
Atas peristiwa tersebut Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga telah menetapkan seorang tersangka yakni operator crane Siswono (60) warga Mangkang Wetan RT 05/RW 06, Tugu, Kota Semarang.
Tersangka terancam pasal 359 KUHAP tentang perbuatan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia atas kelalaian atau kealpaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (ris)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Korban Meninggal Kesetrum Listrik Tegangan Tinggi di Salatiga Bertambah Satu Orang