TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi kasir minimarket Vera Oktaria dengan terdakwa Prada DP kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (8/8/2019).
Dalam sidang tersebut, Oditur menghadirkan tiga saksi untuk dimintai keterangan.
Seluruh saksi tersebut merupakan pegawai dan pemilik penginapan Sahabat Mulya di Kabupaten Musi Banyuasin, tempat Prada DP mengeksekusi kekasihnya.
Saat itu, Prada DP mengaku sebagai warga Karang Agung dan bernama Doni yang ingin bermalam karena kelelahan.
Arafiq alias Nopik yang merupakan pejaga malam penginapan Sahabat Mulya mengatakan, terdakwa dan korban datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah muda.
Saat itu, Arafiq yang sedang tertidur di ruang kasir dibangunkan oleh Prada DP setelah pintu kaca ruangan diketuk.
"Saya langsung bangunkan Wiwin (kasir) karena ada yang pesan kamar," kata Arafiq.
• Prada DP Sempat Ajak Serli Kabur dan Sempat Lihat Pesan Terakhir Vera Oktaria Sebelum Dibunuh
• FAKTA Anggota TNI Pratu DAT Jual Amunisi ke OPM, Ditangkap Saat Sedang Datang ke Acara Kedukaan
Prada DP akhirnya memilih jenis kamar penginapan yang akan dia tempati.
Arafiq lalu keluar untuk memantau situasi luar.
Ketika itu juga dia melihat korban Vera Oktaria sedang berada di atas motor.
"Korban pakai baju hitam, wajahnya saya tidak ingat karena sudah malam. Setelah itu langsung dipanggil terdakwa mereka masuk berdua ke kamar," ujarnya.
Sedangkan Wiwin Safitri, kasir penginapan yang juga anak pemilik dalam kesaksiannya mengatakan, pada malam itu ia tak meminta kartu identitas Prada DP karena sudah terlalu malam.
Sehingga ia pun hanya meminta terdakwa untuk mengisi buku tamu.
"Saya yang mencatatnya, namanya Doni pada waktu malam memesan," kata Wiwin.
Setelah memesan kamar, korban Vera Oktaria yang ada di halaman penginapan pun dipanggil oleh Prada DP untuk masuk.
Baca tanpa iklan