News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Bule Terlibat Kasus Penistaan di Petirtaan Monkey Forest Mengaku Dapat Ancaman Pembunuhan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sabina Dolezalova dan Jdenek Slova, dua WNA yang lecehkan petirtaan suci di Monkey Forest, Ubud, Bali. Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta

TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Sorot mata Sabina Dolezalova dan Jdenek Slova tampak sayu, saat menghadiri mediasi dengan Kantor Migrasi Kelas I TP Denpasar, Polsek Ubud, Prajuru Desa Padangtegal, dan DPD RI, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, di sekretariat objek wisata Monkey Forest Ubud, Senin (12/8/2019).

Meskipun kasus ini tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum, Sabina dan Jdanek tetap ingin segera pulang ke negaranya Republik Ceko.

Sebab pihaknya mendapatkan ancaman pembunuhan dari oknum masyarakat melalui media sosial (medsos).

Namun demikian, mereka belum bisa pulang, paling tidak hingga tanggal 15 Agustus 2019 ini hingga Desa Pakraman Padangtegal menggelar upacara pecaruan dan Guru Piduka di pancuran Pura Beji Monkey Forest Padangtegal, tempat mereka melakukan tindakan tak terpuji.

Sebab pihak desa adat mengharuskan mereka menghadiri acara tersebut.

"Mereka sangat terpukul, dan takut karena mendapatkan ancaman pembunuhan," ujar Staf Honorary Consulate Czech Republik, yang mendampingi kedua WNA tersebut.

Baca: Ternyata Ruben Onsu Tahu Sosok Orang yang Kirim Teror Kepadanya, Wirang Birawa:Ini Nggak Ada Obatnya

Dalam acara tersebut, terungkap bahwa kedua WNA ini baru tinggal di Bali sejak 7 Agustus 2019.

Sementara video tersebut diambil 10 Agustus 2019.

Kedua WNA tersebut mengaku tak mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang secara agama Hindu.

Pada pelinggih tersebut terdapat tulisan ‘Dilarang Mencuci Kaki’.

Sepasang turis bule lecehkan tempat suci di Ubud. Videonya sempat viral di medsos dan mereka pun meminta maaf. (Tangkapan layar Instagram @aryawedakarna)

Kedua WNA tersebut berasumsi larangan tersebut hanya untuk mencuci kaki, sementara untuk mencuci bagian tubuh lainnya diperbolehkan.

Selama berada di Bali, kedua WNA ini bekerja dalam status digital nomad atau bekerja dimana saja.

Bendesa Desa Pakraman Padangtegal, I Made Gandra mengatakan, kasus ini telah diselesaikan secara jalur kekeluargaan.

Kesepakatan damai ini telah dilakukan pada rapat, Minggu (11/8/2019) pukul 00.00 Wita hingga 01.00 Wita di kantor desa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini