Keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU.
Polisi juga sedang mengembangkan kasus ini, tersangka melanggar Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa 14 lembar buku BPKB, 1 ( Buah) buku tabungan mandiri, 1 ( Buah) Kartu ATM warna biru dan 1 ( Buah) Kartu ATM warna kuning. (SP/ Leni Juwita)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Wanita di Baturaja Ini Habiskan Uang Penggelapan Rp 2,1 Miliar untuk Foya-foya Selama 3 Tahun
BERITA REKOMENDASI