Dalam pertemuan itu, Bagus Putu Wijaya mengaku berprofesi sebagai gigolo.
"Didalam pertemuan tersebut antara pelaku dan korban saling ngobrol-ngobrol, korban menanyakan pelaku apa pekerjaannya. Ternyata pelaku mengatakan dirinya seorang gigolo dengan menjajakan prostitusi secara online," jelas Ruddi saat pers rilis di lobby Mapolresta Denpasar, Senin (12/8/2019) siang.
Ruddi mengatakan, setelah menerima pengakuan Gus Tu, korban mengajak pelaku untuk makan.
Korban juga membuat kesepakatan dengan tersangka.
Korban ingin melakukan hubungan suami istri setelah mengetahui Gus Tu merupakan seorang gigolo.
Tarif yang dipatok yakni sebesar Rp 500 ribu.
3. Korban Kurang Puas dengan 'Pelayanan' Pelaku
Korban dan Bagus Putu Wijaya kemudian pergi ke sebuah penginapan bernama Teduh Ayu.
Mereka menyewa kamar selama dua jam dengan tarif Rp 60 ribu.
Korban dan tersangka mulai menyewa kamar terhitung Senin, (5/8/2019) pukul 18.00 WITA.
"Diajak makan dan korban 'ingin' dengan pelaku ini. Akhirnya ada kesepakatan, mereka pergi ke Penginapan Teduh Ayu," ungkap Ruddi.
Saat melakukan hubungan suami istri, korban mengeluh dengan layanan yang diberikan oleh tersangka Gus Tu dan mengatakan bahwa tersangka 'tidak memuaskan'.
"Korban mengatakan bahwa 'kamu belum memuaskan, saya sudah rugi, saya sudah berikan kamu handphone namun kamu tidak memuaskan saya'," tambah Ruddi.
4. Membunuh karena Tersinggung dengan Perkataan Korban