Kapolsek Gantung, Iptu Karyadi kepada BN mengungkapkan, pembacokan itu bermula saat pelaku dan korban sedang nongkrong di warung kopi (Warkop) di Dusun Ganse, Desa Gantung.
"Korban dan tersangka sedang minum di warung kopi, kemudian korban Alimudin menyuruh tersangka membayar bon minuman. Namun tersangka tidak mau membayar, bahkan marah dengan korban. Melihat tersangka marah korban menyuruh tersangka pulang dengan kata-kata yang agak kasar," ujar Iptu Karyadi, Senin (12/8/2019).
Lanjut Iptu Karyadi, ternyata Reggi tersinggung mendengar perkataan korban.
Lalu dia pulang ke rumah mengambil sebilah parang kemudian pergi mencari korban.
"Di jalan tersangka bertemu dengan Alimudin dan langsung meminta korban berhenti, melihat korban berhenti tersangka langsung menyerang korban menggunakan parang," beber Iptu Karyadi.
Membabi buta
Akibat serangan membabi buta itu, Alimudian menderita luka robek pada kepala dan tangan.
Pelaku kemudian pergi meninggalkan korban yang tak berdaya di jalan.
Unit Reskrim Polsek Gantung, setelah menerima laporan penganiayaan itu langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran tersangka.
"Pada Jumat (9/8), kita mendapat informasi keberadaan tersangka di Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung, lalu Tim Buser Polres Belitung mengamankan tersangka Reggi," tandas Iptu Karyadi.
Ia menambahkan kodisi korban selamat, namun tangannya tidak bisa ditekuk sempurna karena otot tendonnya putus.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Gantung diri
Peristiwa lain juga menghebohkan warga.