News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Meyssi 'Ratu Sosialita' Dari Baturaja, Halalkan Segala Cara Untuk Foya-foya, Begini Akhir Kisahnya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meyssi dan Ryan Firdaus Batra diamankan polisi dalam kasus penggelapan BPKB dan satu Unit Mobil.

Setelah selesai membayar pajak di di Kantor Samsat Baturaja, Meyssi hanya mengembalikan STNK kepada Imam Syafei sedangkan BPKB belum dikembalikan dengan alasan mau di foto copy karena ada kekurangan di berkas Samsat.

Namun tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Imam Syafei, BPKB tersebut rupanaya dijaminkan oleh Meyssi kepada Mandiri Finance sebesar Rp 250 juta.

Untuk memuluskan rencana jahat tersebut, Meyssi bekerja sama dengan tersangka Ryan Firdaus Batra yang bekerja sebagai marketing di Mandiri Finace.

Pada bulan Juni 2019 saat jatuh tempo pembayaran angsuran pinjaman, Meyssi tidak membayar angsuran.

Karena setelah jatuh tempo belum juga dibayar, pihak Mandiri Finance menghubungi Imam Syafei selaku pemilik BPKB.

Betapa terkejutnya pelapor mendapat konfirmasi dari pihak lembaga penyedia keuangan, karena korban merasa tidak pernah menjaminkan BPKB mobilnya.

Imam Syafei kemudian mendatangi pihak Finace dan terbongkarlah aksi kejahatan kedua tersangka.

Selanjutnya pihak Mandiri Finace melaporkan kejadian yang merugikan korban dan juga pihak Mandiri Finance.

Mendapat laporan tersebut Tim resmob Polres OKU segera mendatangi Mandiri Finace dan mengamankan kedua pelaku dan langsung digelandang ke Mapolres OKU.

Menurut Kapolres pelaku ditangkap atas laporan Imam Syafei bin Suparmo (52), pekerjaan wiraswasta, alamat di Dusun V RT/RW 009/006 Desa Merbau, Kecamatan Lubukbatang, Kabupaten OKU.

Pelaku Meyssi alamat di Blok Q Dusun Rejo Mulyo Kecamatan Lubukraja, Kabhupaten OKU dan Ryan Firdaus Batra alamat di jalan Garuda Lintas Sumatera, lorong Setia, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU sudah ditahan polisi.

Keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU.

Polisi juga sedang mengembangkan kasus ini, tersangka melanggar Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa 14 lembar buku BPKB, 1 ( Buah) buku tabungan mandiri, 1 ( Buah) Kartu ATM warna biru dan 1 (buah) Kartu ATM warna kuning. (Leni Juwita)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kisah Miris 'Ratu Sosialita' di Baturaja OKU, Habiskan Rp 2,1 Miliar Uang Hasil Kejahatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini