Setelah beberapa hari di Yogyakarta, TS kehabisan uang.
Alasan pelaku mencuri uang di kotak amal masjid karena kehabisan uang.
Sedangkan uang hasil mencuri digunakan untuk membayar penginapan dan jalan-jalan di Yogyakarta.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu topi warna hitam, celana panjang warna hijau, satu buah kacamata hitam, satu masker warna hijau, satu buah paku besi dan dua buah kotak amal masjid.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 5 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Curi Kotak Amal 14 Kali demi Jalan-jalan di Yogyakarta"