TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Polres Garut menetapkan dua tersangka kasus video seks 3 pria 1 wanita di Garut.
Keduanya adalah V dan A, pemeran dalam video itu yang juga mantan pasangan suami istri.
"Dua orang sudah kita tetapkan jadi tersangka, satu perempuan dan satu laki-lakinya," jelas Kapolres Garut AKBP Budi Satria, di Mapolres Garut, Kamis (15/8/2019).
Budi mengatakan, keduanya akan dijerat pasal berlapis yaitu Undang-undang ITE dan pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 5 sampai 10 tahun dengan denda Rp 1 sampai 1,5 miliar," jelasnya.
Baca: Waduh, Potongan Video Seks Viral di Garut Dijual Rp 50 Ribuan di Twitter
Baca: Video Vina Garut Dijual Rp 50 Ribu Total 44 Video, Pemeran Pria Sakit Parah, Wanita Penyanyi Hajatan
Baca: Sosok Wanita Dalam Video Viral Vina Garut, Seorang Pemeran Lelaki Merupakan Mantan Suaminya
Video telah beredar
Sebelumnya diberitakan, video seks mempertontonkan hubungan seksual antara seorang wanita dan tiga pria marak beredar di kalangan warga Garut, Rabu (14/8/2019).
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, video yang jadi perbincangan warga Garut tersebut dibuat di Garut, dengan pemerannya juga warga Garut.
Dua orang yang diduga pelaku sudah diamankan aparat Polres Garut.
Sementara pemeran lainnya tengah diburu.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengungkapkan, pihaknya mendeteksi adanya video asusila tersebut di media sosial Twitter pada Selasa (13/8/2019) pukul 15.00 WIB.
Polisi bergerak cepat dengan langsung turun ke lapangan mencari pelaku.
Ada dua video dalam unggahan tersebut dengan masing-masing berdurasi 1.07 menit dan 1.30 detik.
Aksi yang dilakukan keempat orang tersebut, diduga dilakukan di sebuah kamar hotel dengan ranjang menggunakan sprei berwarna biru tua dan sarung bantal berwarna hijau muda.