Sedangkan uang hasil menipu, selain untuk kebutuhan sehari-hari juga dipergunakan membiayai sekolah anaknya dan kuliah anak dari istri pertama.
Dari tangannya, polisi mengambankan barang bukti berupa slip gaji palsu, seragam, kartu pengenal dan lainnya.
Karena perbuatan itu, kini CS harus menghadapi ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Ia dijerat pasal 378 Jo 372 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sangat Rapi, Muluskan Aksi Tipu-tipunya, CS Ajak Korbannya "Berdinas" dan Beri Gaji Tiap Bulan, https://jateng.tribunnews.com/2019/08/15/sangat-rapi-muluskan-aksi-tipu-tipunya-cs-ajak-korbannya-berdinas-dan-beri-gaji-tiap-bulan?page=all.
Baca tanpa iklan