TRIBUNNEWS.COM -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB telah mengungkap jaringan pengedar sabu yang melibatkan anggota keluarga, seorang pria berinisial AG als BG (33) dengan barang bukti Narkotika Jenis Sabu, seberat 500 Gram di Kantor salah satu jasa pengiriman (ekspedisi) yang ada di Kota Mataram, Jumat (9/8/2019) pekan lalu.
Kronologis Kejadian
Keterangan pers BNN menyebutkan, berdasarkan infromasi Masyarakat, pada Hari Jumat tanggal 9 Agustus 2019 sekira pukul 13.20 Wita, petugas telah mengamankan seorang wanita AF alias R karena mengambil satu paket dari jasa pengiriman barang yang diduga narkotika golongan I jenis metamfetamin atau disebut sabu .
Paket ini dikirim kepada seseorang berinisial ESP dari salah satu online shop di Jakarta.
Setelah diinterogasi ternyata AF hanya dimintai tolong oleh saudara sepupunya sendiri yakni AG via telp melalui S alias R yang merupakan istri tersangka.
Baca: Jalani Rehabilitasi, Nunung dan Suami Harus Pisah Ranjang
Baca: Ada Kementerian yang Akan Digabung di Pemerintahan Baru Jokowi
Baca: Fakta Bajakah, Lokasi Tak Diungkap Demi Hindari Eksploitasi hingga Dianggap Tanaman Mistis
Selanjutnya, setelah dipertemukan tersangka AG alias BG beserta istrinya dengan sepupunya AF alias R dan dilakukan interograsi terhadap istrinya maupun sepupu perempuannya AF alias R menjelaskan hanya disuruh oleh AG untuk mengambil paketan tersebut dan keduanya tidak mengetahui apa isi dari paketan tersebut.
Baca: Jadwal Pekan Kedua Liga Inggris - Live TVRI Liverpool dan Man United
Baca: Ada Kementerian yang Akan Digabung di Pemerintahan Baru Jokowi
Baca: Viral Suami Jual Istri Hamil 4 Bulan untuk Layanan Ranjang Bertiga di Surabaya, Iming-iming Rp 2Juta
Baca: Ahok Buka-bukaan di Kupang: Ingin Jadi Guru, Alasan Masuk PDIP hingga Ungkap Sifat Istri
Sementara AG hanya mengetahui paketan tersebut berisi barang terlarang yang setiap pengiriman mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta dari orang yang tidak dikenal dan hanya berhubungan melalui telp.
Menurut hasil penyelidikan, Hingga saat ini tersangka menerima paketan sudah sebanyak 3 kali, yang mana paketan sebelumnya telah diterima pada bulan April dan Mei Tahun 2019.
Adapun tahapannya, AG als BG setelah menerima paketan dari sepupunya, kemudian menunggu perintah dari seseorang yang tidak ia kenali melalui telp dan kemudian melepaskan paketan dipinggir jalan sesuai arahannya, selanjutnya AG, tinggal menunggu transfer uang sebesar sebagaiamana disebutkan di atas.
Barang Bukti yang disita:
Paketan berbentuk kotak berisikan 5 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 493,20 gram, dan telah setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan 484,55 gram, yang terbungkus dalam amplop warna coklat dan plastik bubble wrap.
Dari modus operandi kali ini dapat dipahami bahwa tersangka memanfaatkan keluarganya untuk mengedarkan narkotika.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada akan modus-modus peredaran narkoba, jangan sampai mudah menerima atau mengambil titipan barang dari sumber yang belum jelas," demikian Rilis dari BNN yang diterima Tribunnews.com, Kamis (15/8/2019).
Kini tersangka telah diamankan BNN Provinsi NTB, dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan diungkap kasus ini, apabila 1 gram dikonsumsi 6-5 orang maka BNN Provinsi NTB telah menyelamatkan 3000 jiwa masyarakat NTB.