News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Koordinator Aksi Mahasiswa di Cianjur Masih Dicari Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

pelaku bakar polisi Cianjur ditangkap

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Koordinator lapangan aksi unjuk rasa mahasiswa di Cianjur pada Kamis (16/8/2019), M Fadil selaku Ketua Himat ternyata menghilang, sejak unjuk rasa berujung terbakarnya empat anggota Polri.

"Masih ada lima orang lagi yang belum diperiksa termasuk Mf karena yang bersangkutan sejauh ini belum bisa diambil keterangannya karena tidak ada, masih dicari," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Jumat (16/8/2019).

Sebelum aksi, pengunjuk rasa menyampaikan pemberitahuan ke Polres Cianjur karena akan berunjuk rasa. Kordinator aksi itu yakni M Fadil.

"Kordinator aksi dalam kesepakatannya bersedia menjaga keamanan dan ketertiban dan tidak anarkis," ujar dia.

‎Penyidik sudah menetapkan Rs (19), kader GMNI Cianjur sebagai tersangka.

Demo Mahasiswa di Cianjur Berujung Ricuh, Ada Aksi Bakar Ban hingga Buat 3 Polisi Tersambar Api dan Alami Luka Bakar Serius (Instagram @cianjur_update via Tribun Jabar)

Ia juga mahasiswa Universitas Surya Kencana, Cianjur.

Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang didapat penyidik dan bukti petunjuk. Misalnya rekaman video detik-detik sebelum pembakaran.

"Sejauh ini proses hukum terhadap yang bersangkutan terus dilakukan. Namun kami dari Polda Jabar mohon doa restu, kemungkinan tersangka bertambah," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca: Buku, DVD Hingga Flashdisk Diamankan dari Rumah Terduga Teroris di Banjarsari Solo

Baca: Cincin Hotman Paris Disoroti Anak Presiden AS, Ini Kata Donald Trump Jr ke Sang Pengacara

Baca: Sejarah Hari Ini: Peristiwa Rengasdengklok 16 Agustus 1945, Soekarno-Hatta Diculik Golongan Muda

Terhadap Rs, penyidik akan menjerat Rs dengan Pasal di KUH Pidana yakni Pasal 170 dan atau 351‎, Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUH Pidana.

"Penerapan pasalnya bersifat kumulatif. Ancaman pidana penjara maksimal di atas 5 tahun," ujar Trunoyudo.

Seperti diketahui, gabungan organisasi mahasiswa yang terlibat dalam aksi itu yakni dari GMNI Cianjur, HMI, PMII, Himat, ICF, IMM dan Hima Persis.

Mereka berunjukrasa menentang ketidakadilan, pemerataan pendidikan hingga pengentasan pengangguran.

Mereka hendak menemui pimpinan DPRD Cianjur namun gagal.

Kemudian, mereka memblokir Jalan Siliwangi dan membakar ban.

Aiptu Erwin berusaha memadamkan api namun ada peserta aksi yang melempar bensin hingga api menyambar tubuh Aiptu Erwin serta tiga polisi lainnya. (men)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini