Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Rizky Armanda
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dua dari empat pelaku sindikat penipuan modus menggunakan jimat atau benda mustika diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Mereka adalah pria berinisial MS alias Sahil dan GA alias Gemra. Meski beraksi di Pekanbaru, mereka ternyata bukan warga Riau.
MS diketahui merupakan warga Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, sedangkan GA merupakan warga asal Bengkulu.
Untuk menangkap kedua pelaku ini, Satreskrim Polresta Pekanbaru turut dibantu oleh petugas dari Polres Lahat dan Polres Bengkulu.
“Tersangka MS kita tangkap di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Sedangkan tersangka Gemra, kita tangkap di Pancur Mas, Kota Bengkulu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam saat memimpin ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (16/8/2019).
Dalam melancarkan aksinya dikatakan Awaluddin, tersangka menggunakan benda mustika yang dinamakan Jimat Mustika Sulaiman.
Mereka berempat punya peran masing-masing.
Para tersangka mengaku bisa membantu untuk mengobati berbagai penyakit.
Baca: Terkuak Sebab Retaknya Hubungan Soekarno & Fatmawati, Sampai Tak Hadiri Pemakaman Sang Proklamator
Intinya, benda tersebut diklaim bisa memberikan tuah bagi penggunanya.
“Jadi pelaku sebenarnya ada empat orang. Dua tertangkap, dua orang lagi DPO (daftar pencarian orang). Mereka inisial PO dan MEI,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Dumai ini.
Modus mereka mengelabuhi korban dengan benda yang mereka sebut jimat itu.
Dimana, jimat itu katanya bisa mengobati penyakit.
Saat beraksi, pelaku PO mengaku sebagai orang dari Malaysia.