TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Model asal Australia, Tori Hunter, mengaku merasa diperas $ 39.600 AUS atau setara Rp 382 Juta oleh petugas dan pengacaranya di Bali.
Ia mengunggah video pengakuan itu Selasa (13/8) lalu dalam akun instagram-nya @torz_lyla.
"My name is Tori Hunter, and I’m a popular Adelaide model/ social media influencer. On my trip to Bali I was extorted for $39,600 AUS for my freedom. I was detained after going through customs for bringing my own personal medication into the country, which I brought in pharmacy labeled boxes along with a certificate from my GP (Nama saya Tori Hunter, dan saya seorang model media sosial/influencer Adelaide yang populer. Dalam perjalanan ke Bali saya diperas sebanyak $ 39.600 AUS untuk mendapatkan kebebasan saya. Saya ditahan setelah melewati bea cukai karena membawa obat-obatan pribadi saya ke negara itu, yang saya bawa ke kotak berlabel farmasi bersama dengan sertifikat),” akunya dalam video itu.
Ia mengklaim bahwa pengacara dan polisi yang menanganinya telah korup dengan meminta $ 39.600 sebagai suap untuk membebaskan dirinya.
Baca: 17 Agustus 2019, Dapatkan Tiket Gratis untuk 28 Kereta Api Lokal dan Perintis
Baca: Nama-nama Menteri Jokowi-Maruf: Warganet Ingin Sri Mulyani & Susi Dipakai Lagi, Tjahjo Kumolo Pamit
Baca: Jadwal Siaran Langsung Timnas U-15 Indonesia vs Montenegro Sore Ini
Setibanya di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (6/8), Tori Hunter ditahan dikarenakan membawa seratus butir tablet dalam botol plastik putih diduga merupakan dexamphetamine dan 47 tablet dalam botol plastik putih bertuliskan Antenex 5.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono menjelaskan, atas barang-barang tersebut kemudian dilakukan uji laboratoris pada Lab Bea Cukai Ngurah Rai, dan sample barang yang diuji merupakan produk farmasi mengandung dexamphetamine dan produk farmasi mengandung diazepam.
"Hasil penelitian lebih lanjut mendapati bahwa resep yang ditunjukkan oleh Tori tidak sesuai dengan jumlah barang yang dibawanya," ujar Himawan Indarjono saat dihubungi melalui seluler, Kamis (15/8/2019).
Berdasarkan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dexamphetamine masuk ke dalam Narkotika Golongan I yang importasinya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pedagang besar farmasi milik Negara yang telah memiliki izin.
Sedangkan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika, Diazepam masuk ke dalam daftar Psikotropika Golongan IV.
Namun, berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 40 menyatakan bahwa pemilikan psikotropika dalam jumlah tertentu oleh wisatawan asing atau warga negara asing yang memasuki wilayah negara Indonesia dapat dilakukan sepanjang digunakan hanya untuk pengobatan atau kepentingan pribadi dan yang bersangkutan harus mempunyai bukti bahwa psikotropika berupa obat dimaksud diperoleh secara sah.
"Yang dimaksud dengan psikotropika dalam jumlah tertentu pada ayat ini adalah jumlah yang sesuai dengan kebutuhan pengobatan atau perawatan bagi wisatawan asing atau warga negara asing tersebut, dikaitkan dengan jangka waktu tinggal di Indonesia paling lama dua bulan, dan harus dibuktikan dengan salinan resep atau surat keterangan dokter yang bersangkutan.
Disampaikan wisatawan asing agar mencari tahu terlebih dahulu ketentuan tentang hal-hal yang bisa dibawa masuk ke Indonesia, terutama obat-obatan karena tidak semua dapat dibawa masuk ke Indonesia," ujarnya
"Surat keterangan dokter harus dengan tegas mencantumkan jumlah penggunaan psikotropika setiap hari," tambahnya.
Atas potensi pelanggaran Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, saat itu Tori beserta barang bukti diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan.