Tori Hunter Diduga Bipolar
Secara terpisah, Subdit 1 Polda Bali AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan tidak ada peras memeras uang senilai $ 39.600 AUS setara Rp 382 juta.
"Sakit dia itu. Namanya bipolar ya bagaimana. Sekarang A besok bisa B. Saya yang periksa dia, ada penerjemahnya. Dan kami tidak ada meminta sejumlah uang itu. Dan kami sudah labforkan obatnya, hasil memang positif.
Kami konsultasikan dengan BPOM dan keterangannya tidak masalah untuk kepentingan berobat yang bersangkutan," ungkapnya.
Sementara itu, pengacara dari Tori, Jupiter G Lalwani menjelaskan, pertemuannya dengan Tori berawal saat Tori membutuhkan penerjemah sekaligus sebagai penasehat hukum.
Kemudian, Tori menjelaskan apa yang sedang terjadi saat itu.
Baca: Jokowi: Untuk Apa Studi Banding ke Luar Negeri, Padahal Informasi yang Dibutuhkan Bisa dari HP
Baca: TaniGroup dan IPB Kerja Sama Bangun Pertanian di Indonesia
Baca: Jadwal Siaran Langsung Timnas U-15 Indonesia vs Montenegro Sore Ini
"Prosedur standar kami dalam bertemu dengan calon klien adalah kami selalu menjelaskan tentang layanan kami, apa duduk perkara yang mereka hadapi dan strategi kami dalam menangani perkara.
Dan Tori Hunter mengerti bahwa dia membutuhkan penasehat hukum untuk mewakilinya dan kemudian kami mulai berbicara dengan keluarganya," ujarnya.
Kemudian pengecara tersebut memberi tahu kepada pihak Tori tentang biaya yang kemudian disepakati oleh kedua belah pihak.
"Kami mengeluarkan Surat Kuasa dalam dua Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
Tori Hunter mengerti apa yang tertulis di surat kuasa dan menandatanganinya secara sukarela.
Kami menerbitkan faktur pada hari berikutnya dan mengirimkannya ke perwakilan Bank dan juga ditembuskan kepada anggota keluarganya melalui bagian keuangan kami," jelas Jupiter. (Rino Gale)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kronologi Model Australia Ngaku Diperas Rp 382 Juta di Bali, Ini Tanggapan Polisi & Pengacara