Bagi mereka yang terjaring ini akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sedangkan pemilik hotel, kata dia, akan dilakukan pemangilan.
“Untuk tindakan lebih lanjut, kita akan lakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan tindakan tegas terhadap pemilik hotel yang telah melanggar Perda, jadi kami himbau kepada pemilik hotel agar mematuhi aturan yang sudah ada,” imbaunya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Satpol PP Padang Temukan Kamar Hotel Berlampu Bak Diskotek, Ada 2 Pria dan 1 Wanita di Dalamnya
Baca tanpa iklan