TRIBUNNEWS.COM, GARUT - DPRD Kabupaten Garut meminta aparat kepolisian mengusut tuntas pelaku dan penyebar video Vina Garut. Penegakan hukum sebagai efek jera kepada pelaku.
"Saya apresiasi langkah dari Polres Garut yang bertindak cepat setelah ramai video tersebut. Semua pelaku yang ada di video harus dihukum. Penyebarnya juga harus ditangkap," ujar Subhan Fahmi, anggota DPRD Garut dari PKB, Jumat (16/8/2019).
Subhan menambahkan, video Vina Garut yang beredar luas itu telah mencoreng nama Garut.
Padahal hanya dilakukan segelintir orang.
Namun dampaknya sangat menjatuhkan nama Garut.
"Makanya harus ada efek jera yang maksimal. Biar ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini," katanya.
Ia juga khawatir video yang tersebar itu ditonton oleh anak-anak.
Apalagi saat ini sangat mudah mengakses media sosial.
Pemerintah pun harus segera memblokir semua konten yang berhubungan dengan video itu.
"Kami minta Diskominfo segera hubungi Kominfo agar video dan yang terkait untuk dblokir. Utamanya akun media sosial yang menyebarkan videonya," ucapnya.
Pemkab Garut juga harus menggelar pertemuan dengan semua kalangan untuk menyikapi kasus tersebut.
Apalagi kasus moral di Garut bukan yang pertama kali terjadi.
"Sebelum kasus ini juga sempat ramai soal gay dan lesbian. Harus ada gerakan besar untuk melawan kasus ini," katanya
Semua Pelaku Warga Garut
Semua pemeran adegan Video Vina Garut yang menghebohkan publik dipastikan berasal dari Garut. Hingga kini kepolisian baru menetapkan dua pria dan satu wanita sebagai tersangka.
"Dari Garut semuanya. Kemungkinan ada dua lagi yang dicari," ujar Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, Jumat (16/8/2019).
Untuk tersangka perempuan berinisial V dan tersangka pria berinisial W, kini sudah ditahan di rutan Mapolres Garut. Sementara tersangka A, yang menjadi mantan suami V tak ikut ditahan.
"A sakit parah dan terbaring di rumahnya. Makanya tadi diperiksa oleh tim kesehatan," ucapnya.
Terkait sakit yang diderita oleh tersangka A, Budi belum mau menjelaskan. Ia masih harus menunggu hasil pemeriksaan tim kesehatan.
Sebelumnya, Budi menjelaskan tersangka A merupakan seorang biseks. Yakni penyuka pria dan wanita. Kelainan seksual itu yang mendorong A menjual mantan istrinya V untuk bermain dengan pria lain.
"Untuk V motifnya ya cari uang. Dapat bayaran Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu. Sedangkan A untuk kepuasan saja. Ia juga bisa bermain dengan pria lain," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Anggota DPRD Angkat Bicara Soal Video Vina, Minta Video Diblokir, Singgung Kasus Gay dan Lesbian, https://jabar.tribunnews.com/2019/08/16/anggota-dprd-angkat-bicara-soal-video-vina-minta-video-diblokir-singgung-kasus-gay-dan-lesbian?page=2.