News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Bali Gagas Pemberian Sanksi Adat Sebagai Hukuman Tambahan Bagi Koruptor Asal Bali

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bali, Wayan Koster. TRIBUN BALI/WEMA SATYADINATA

29 Laporan
Mengenai pengaduan masyarakat yang diterima KPK di Kota Denpasar pada tahun 2019, Budi mengungkap pihaknya menerima 29 laporan.

Dari 29 laporan tersebut, saat ini yang masih dikaji ada 10 laporan. Sedangkan 19 laporan tidak memenuhi kriteria sehingga diarsipkan.

“Total selama lima tahun terakhir KPK menerima 183 laporan pengaduan masyarakat di Kota Denpasar,” imbuhnya.

KPK pun memberi apresiasi karena penyampaian LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di Kota Denpasar untuk eksekutifnya sudah 100 persen.

Sedangkan persentase penyampaian LHKPN untuk legislatif 97,60 persen.

Koster juga menambahkan, pihaknya memastikan tidak ada pejabat yang boleh ‘main-main’ dalam pengadaan barang dan jasa di setiap OPD. Semuanya harus melalui tender.

Program pencegahan korupsi, kata dia, harus didukung oleh semua jajaran pemerintahan daerah.

“Saya sendiri dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali harus menunjukkan pemerintahan yang bersih,” tandasnya. (wem)


Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Gubernur Koster Usulkan Agar Koruptor Asal Bali Dikenakan Sanksi Adat, https://bali.tribunnews.com/2019/08/17/gubernur-koster-usulkan-agar-koruptor-asal-bali-dikenakan-sanksi-adat?page=all.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini