TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang anggora DPRD terpilih di Pringsewu, Lampung, bernama IN, dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pencabulan.
Yang melaporkan adalah rekan satu partai IN bernama IK.
Kuasa hukum IN, Gindha Ansori Wayka, menilai ada yang janggal dalam laporan tersebut.
Baca: VIDEO VIRAL Pria di Kalimantan Nikahi 2 Kekasihnya Sekaligus: Saya Tak Sampai Hati Sakiti Mereka
Menurut Gindha, pencabulan yang dilaporkan oleh IK terjadi pada Maret 2019 lalu.
"Klien kami tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan kejadiannya aneh. Karena menurut pelapor, (dugaan pencabulan) sudah terjadi beberapa bulan lalu tetapi baru dilaporkan sekarang," ungkap Gindha, Minggu (18/8/2019).
Menurut Gindha, laporan tersebut diduga hanya upaya untuk merusak citra IN dan nama baik partainya.
"Jangan sampai nanti kondisinya berbalik dan menyusahkan pelapor dan keluarganya karena laporannya tidak terbukti," kata Gindha.
Di sisi lain, kata Gindha, ada indikasi upaya pemerasan terhadap kliennya.
Baca: Gara-gara Pasang Umbul-umbul Mirip Bendera Belanda, Sebuah Rumah Didatangi Polisi dan Warga
Terkait dugaan pemerasan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan saksi.
"Diduga orangtuanya IK, yakni PR, pernah mengutus beberapa orang dengan surat kuasa tanggal 27 Mei 2019, dengan meminta sejumlah uang kepada klien kami sebesar Rp 500 juta dan minimal Rp 300 juta," beber Gindha.
Terkait dugaan pemerasan, Gindha mengaku sudah mempunyai rekamannya dan disaksikan oleh beberapa orang.